Friday, January 24, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Paman dari Balita yang Tewas Dianiaya Ayah Tirinya Divonis 9 Bulan Penjara

journalist-avatar-top
By
Thursday, January 23, 2025 21:24
48
paman_dari_balita_yang_tewas_dianiaya_ayah_tirinya_divonis_9_bulan_penjara

Sidang pembacaan putusan terhadap Muhammad Rajsamjani Siregar di PN Medan. (f:deddy/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Muhammad Rajsamjani Siregar, paman dari seorang anak berinisial APN yang tewas akibat dianiaya oleh ayah tirinya divonis 9 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/1/25).

Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menyatakan Rajsamjani turut terlibat dalam kasus kematian bocah malang berusia 5 tahun itu.

Rajsamjani diyakini telah terbukti bersalah membawa lari hingga menguburkan APN sebagaimana dakwaan alternatif ketiga jaksa penuntut umum (JPU), yaitu pasal 181 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Rajsamjani Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan," ucap Hadi di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan.

Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kepatutan dalam masyarakat. Terdakwa merupakan paman dari korban yang seharusnya melindungi dan menjaga korban.

"Keadaan yang meringankan tidak ada," tegas Hadi.

Hakim menjelaskan mengapa tidak ada keadaan yang meringankan. Kata Hadi, hal itu dikarenakan pidana yang dijatuhkan kepada Rajsamjani merupakan hukuman maksimal berdasarkan pasal yang dikenakan kepadanya.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan, terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atau tidak.

Putusan hakim conform atau sesuai dengan tuntutan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang sebelumnya juga menuntut Rajsamjani 9 bulan penjara.

Diketahui, korban tewas dibunuh oleh ayah tirinya yang bernama Muhammad Baginda Siregar di kediamannya Jalan Alumunium Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, pada 9 Maret 2023.

Kematian korban tak langsung terungkap. Kasus itu baru terbongkar pada 6 Mei 2024 lalu setelah ayah kandung korban melaporkan mantan istrinya ke Polda Sumut.

Saat ditemukan, korban dalam kondisi tak bernyawa di Jalan Lintas Sipirok, Desa Pansurnapitu Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Taput.

Adapun motif Baginda membunuh anak tirinya tersebut adalah dikarenakan emosi melihat istrinya (Ardila Hakim) yang kerap video call dengan pria lain, akan tetapi sang istri tak mengakuinya. (deddy/hm18)

journalist-avatar-bottomRedaktur Andi

RELATED ARTICLES