Ayah Penganiaya Anak Tiri hingga Tewas di Medan Dipenjara 14 Tahun, Ibu Kandung 3,5 Tahun
Sidang pembacaan putusan terhadap Muhammad Baginda Siregar dan Ardila Hakim di PN Medan. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang anak berinisial APN (5) hingga mengakibatkan kematian dijatuhi hukuman bervariasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/1/25).
Kedua terdakwa yang dimaksud tersebut di antaranya ialah Muhammad Baginda Siregar selaku ayah tiri korban dan Ardila Hakim yang merupakan ibu kandung korban.
Baginda dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Sedangkan, Ardila diyakini terbukti bersalah membiarkan dilakukannya kekerasan terhadap korban.
Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menyatakan keduanya terbukti melanggar pasal 80 ayat (4) jo pasal 76c Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Baginda Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun. Sedangkan, untuk terdakwa Ardila Hakim selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara," tegas Hadi di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan.
Selain penjara, hakim juga menghukum keduanya untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 20 hari.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kepatutan dalam masyarakat. Terdakwa Muhammad Baginda Siregar merupakan ayah tiri, sedangkan terdakwa Ardila merupakan ibu kandung korban yang seharusnya melindungi dan menjaga korban," sebut Hadi.
Sedangkan, lanjut hakim, keadaan yang meringankan, para terdakwa mengakui kesalahan dan menyesali serta berjanji tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan para terdakwa juga belum pernah dipidana.
"Khusus untuk terdakwa Ardila Hakim, terdakwa telah mengungkapkan dan menyerahkan ini kepada pihak yang berwenang," sambung Hadi.
Usai mendengarkan pembacaan putusan, para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Putusan tersebut cenderung lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang sebelumnya menuntut Baginda 14 tahun penjara, sedangkan Ardila 5 tahun penjara.
Di samping itu, jaksa juga menuntut keduanya untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Diketahui, korban tewas dibunuh oleh Baginda pada 9 Maret 2023 di kediaman tersangka Jalan Alumunium Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Kematian korban tak langsung terungkap. Kasus itu baru terbongkar pada 6 Mei 2024 setelah ayah kandung korban melaporkan mantan istrinya ke Polda Sumatera Utara (Sumut).
Saat itu, korban ditemukan tak bernyawa di Jalan Lintas Sipirok, Desa Pansurnapitu Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Adapun motif Baginda membunuh anak tirinya tersebut adalah dikarenakan emosi melihat istrinya (Ardila) yang kerap video call dengan pria lain, akan tetapi sang istri tak mengakuinya. (deddy/hm18)