Saturday, January 25, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

PK Ditolak, Terpidana Kasus Korupsi PMKS di UPT Eks Dinsos Sumut Sicanang Tetap Dipenjara 4 Tahun

journalist-avatar-top
By
Friday, January 24, 2025 19:42
42
pk_ditolak_terpidana_kasus_korupsi_pmks_di_upt_eks_dinsos_sumut_sicanang_tetap_dipenjara_4_tahun

Kejari Belawan saat melakukan eksekusi hukuman terhadap terpidana Andreas Sihite (kemeja biru tua) berdasarkan putusan kasasi MA. (f: ist/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi pengadaan bahan makanan dan minuman bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Warga Binaan Sosial (WBS) Unit Pelaksana Teknis (UPT) eks Kusta Dinas Sosial (Dinsos) Sicanang tahun 2018–2019, Andreas Sihite.

Kandasnya upaya hukum PK yang dimohonkan tersebut menegaskan Direktur CV Gideon Sakti ini tetap dihukum 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan putusan kasasi MA No. 4199 K/Pid.sus/2023.

Selain itu, hukuman untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmati pria berusia 39 tahun itu sebanyak Rp875.148.401 (Rp875 juta) juga tetap melekat pada dirinya.

Dengan ketentuan apabila Andreas tidak membayar UP paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi UP tersebut.

Dalam hal apabila Andreas tak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

"Menolak permohonan PK dari pemohon PK/terpidana Andreas Sihite tersebut. Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan PK tersebut tetap berlaku," tegas Ketua Majelis Hakim PK, Soesilo, dalam putusan PK No. 1612 PK/PID.SUS/2024 dilihat mistar.id, pada Jumat (24/1/25).

MA menyatakan warga Jalan Tanjung Raya Lingkungan X No 448, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan itu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) sebesar Rp875 juta sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun dakwaan primer yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar