Dijatuhi 4 Tahun Atas Demo Ricuh, Pengacara ESS: Seharusnya Batal
Kuasa hukum terdakwa ESS bersama keluarga besar dan warga Marancar usai menghadiri persidangan (f:ist/mistar)
Tapsel, MISTAR.ID
Aksi seorang warga berinisial ESS alias B dituntut untuk hukuman 4 tahun penjara, karena diduga menghasut dan menyuruh serta menyerukan penyerang terhadap karyawan dan memasuki Gate R17 PLTA Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Kuasa hukum ESS, yakni Heri Triska Siregar dan Pangihutan Tondi Lubis, menilai tuntutan tersebut tidak masuk akal dan tidak cukup alat bukti. Sebab, sebagaimana bunyi pasal 183 KUHAP terdapat minimal dua alat bukti untuk duduknya suatu perkara.
Ditegaskan bahwa dalam sidang pembuktian dugaan keterlibatan ESS, tidak sepenuhnya terpenuhi. Di mana pada rekaman video yang ditayangkan di hadapan majelis hakim serta disaksikan secara bersama dalam persidangan pembuktian, dinilai tidak bisa membuktikan secara nyata bahwa ESS melakukan hasutan, memprovokasi dan menyerukan untuk menyerang agar massa terprovokasi untuk melakukan penyerangan.
"Sehingga dengan kaburnya, dan atau tidak jelasnya video yang ditampilkan, maka alat bukti yang diajukan pihak JPU seharusnya batal demi hukum yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan tuntutan," ungkap mereka pada wartawan, Kamis (23/1/25).
Disebutkan Heri, enam orang pelaku pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan dan luka berat terhadap karyawan PLTA Batangtoru, yang perkaranya sudah inkrah, tetapi tidak satupun dari mereka mengakui kalau yang menyuruh dan menyerukan untuk menyerang adalah ESS.
"Telah kami analisa poin-poin dari tuntutan tersebut, dimana pada intinya JPU menuntut klien kami 4 tahun penjara. Tentu kami tidak sependapat dengan tuntutan tersebut. Sebelumnya kami berharap JPU mengajukan tuntutan sesuai dengan fakta yang hadir di persidangan. Sayangnya tuntutan tersebut jauh dari yang kami harapkan bahkan jauh dari pesan jaksa agung yang meminta seluruh jaksa bekerja dengan hati nurani dan memperhatikan keadilan yang ada di masyarakat. Kami sadar betul ini adalah penegakan hukum, sesuai kewenangan yang diatur dalam hukum acara pidana, tugas jaksa adalah melakukan pembuktian sesuai pasal 183 KUHAP, jaksa memperoleh alat bukti yang cukup untuk menuntut seseorang di persidangan itu diatur di KUHAP," ungkap mereka.
Dijelaskan, hal yang menyeret kliennya dalam dugaan tindak pidana yang bergulir ini, adalah berawal dari terpidana enam orang melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di Gate R 17 PLTA Batangtoru pada tanggal 16 Februari 2024 lalu. Para terpidana tersebut sudah divonis oleh hakim selama 2 tahun 2 bulan pidana penjara.
"Belakangan klien kami diduga sebagai orang yang menghasut keenam orang tersebut dengan istilah sekarang adalah aktor intelektual. Namun fakta-fakta hukum yang terbukti di persidangan bahwa ke enam orang tervonis tersebut memberikan keterangan di bawah sumpah, secara jelas dan gamblang bahwa mereka tidak ada dihasut maupun dipengaruhi oleh terdakwa ESS," ujar Heri.
"Justru terdakwa adalah merupakan orang yang melerai kericuhan tersebut, mereka melakukan kekerasan murni karena spontanitas dan tersulut emosi. Kemudian para terpidana tersebut menerangkan bahwa terdakwa tidak ada hubungannya dengan apa yang dilakukan oleh ke enam terpidana tersebut. Sehingga jelas bahwa tidak ada keterlibatan terdakwa dalam perkara ini, sehingga harus dibebaskan demi hukum," bebernya. (amran/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
APFI Sumut Fokus Advokasi Hak Profesi Fotografer Usai Musda II