Saturday, January 25, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Sengketa Tanah di Bintang Bayu Sergai, Majelis Hakim Sidang Lapangan

journalist-avatar-top
By
Friday, January 24, 2025 20:43
100
sengketa_tanah_di_bintang_bayu_sergai_majelis_hakim_sidang_lapangan_

Pihak PN Seirampah, penggugat dan tergugat saat mengikuti sidang lapangan (f:damanik/mistar)

Indocafe

Sergai, MISTAR.ID

Menindaklanjuti perkara gugatan sengketa tanah antara penggugat Susilawati Purba dan tergugat Jahotner Simanjuntak, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) melakukan sidang lapangan di objek perkara di Dusun 1, Desa Kristen, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Sergai, Jumat (24/1/25).

Sidang lapangan yang dilakukan oleh Muhammad Luthfan Hadi Darus bersama tim ini untuk melihat serta memastikan kesesuaian objek.

"Kehadiran kami di sini tidak untuk menentukan siapa pemiliknya, karena proses perkara masih berjalan. Kami di sini melihat kesesuaian objek, ada tidak objeknya, batasnya dan penguasaannya " ungkapnya di hadapan penggugat dan tergugat serta para kuasa hukum masing-masing.

Kuasa hukum penggugat, Obaja Capandi Sinaga dan Dian Prawiro Napitupulu usai sidang lapangan kepada mistar.id menyampaikan, pemeriksaan setempat atau sidang lapangan dilakukan oleh majelis hakim PN Seirampah ini menindaklanjuti perkara nomor : 46 pd tgl/2024/PN Seirampah yang diajukan oleh pihaknya.

" Yang mana hasil dari seluruh objek gugatan sama dengan dalil dalil yang kami sampaikan dalam sengketa yang telah terdaftar pada 21 Agustus 2024,"ujarnya.

Dalam sidang lapangan ini, pihak tergugat tidak ada membantah terkait objek sengketa. Sebab inti sidang adalah hanya untuk mengetahui lebih pasti apakah objek sengketa itu ada, apakah objek sengketa benar sesuai dalil dalam gugatan. 

"Dan semuanya benar objek sengketa itu, terlebih lagi benar seluruh batas batas sengketa. Untuk selanjutnya akan dilakukan sidang pembuktian dari pihak kami atau saksi-saksi yang kami ajukan. Mudah mudahan putusan perkara ini akan kami peroleh keadilan," tandasya Obaja.

Untuk diketahui, gugatan sengketa ini berawal dari jual beli tanah antara Susilawati Purba dengan Budi Hotman Simanjuntak.

"Gugatan ini terkait jual beli tanah, yang mana klien kami yaitu Susilawati Purba telah membeli tanah objek sengketa seluas sekitar 4.000 meter persegi dari Budi Hotman Simanjuntak. Akan tetapi, oleh keluarga dari Budi Hotman Simanjuntak mengklaim bahwa tanah tersebut bukanlah milik Budi Hotman Simanjuntak," urai Obaja.

Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa surat-surat yang diterima dari Susilawati sah sesuai keterangan surat tanah yang dikeluarkan oleh Camat Bintang Bayu atas nama Fitriani.

"Sebagaimana menurut surat-surat yang diterima dari Susilawati dan ini sudah kami sampaikan dalam bentuk surat ke majelis hakim, bahwa tanah tersebut sudah sah menjadi milik Budi Hotman Simanjuntak. Jadi tidak ada hak lagi keluarga ataupun Jahotner Simanjuntak mengklaim itu bukan milik Budi Hotman Simanjuntak" tegasnya. (damanik/hm17) 

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung