Gara Gara Sengketa Tanah, HKBP Tidak Sakramen Pemakaman


gara gara sengketa tanah hkbp tidak sakramen pemakaman
Taput | MISTAR.ID
Gara-gara sengketa tanah di lokasi Simanarium HKBP Sipoholon dengan warga Op Lambas Situmeang yang tutup usia 81 tahun, pihak HKBP melakukan pelarangan agar jangan memakamkannya di tanah yang diklaim pihak HKBP tanahnya. Akibat kejadian itu pihak HKBP tidak melakukan sakramen pemakaman.Tapi pihak keluarga Op Lamas tetap melaksanakan pemakaman walapun mau dihalau pihak HKBP.
“Kami dari pihak keluarga OP Lambas Situmeang sangat menyesalkan pihak HKBP yang tidak melakukan sakramen penguburan orang tua kami karena sengketa tanah yang diklaim HKBP hak miliknya. Pada hal kami adalah ruas dan jemaat HKBP yang aktif selama ini,” ujar Situmeang salah satu keluarga Op Lambas dengan kesal.
Situmeang menjelaskan bahwa dilokasi pemakaman tersebut sudah ada pemakaman nenek moyang, tapi karena ada kasus sengketa tanah, tiba-tiba pihak HKBP melarang untuk memakamkan Op Lambas Situmeang.
Sementara Biro Hukum HKBP, Togarisma Tarihoran kepada wartawan menjelaskan bahwa lokasi pemakaman Op Lambas Situmeang adalah tanah hak milik HKBP sesuai putusan Mahkamah Agung. Bahkan pihak HKBP telah membuat solusi kepada pihak keluarga Op Lambas Situmeang agar tidak mengubur jenasah dilokasi tersebut. Pihak HKBP akan membiayai kerugian pembongkaran makam tersebut. “Tapi pihak keluarga Op Lambas tidak respon,”ujarnya.
Dalam pemakaman Op Lambas terlihat pihak Polres Taput melakukan penjagaan warga agar jangan bentrok dengan pihak HKBP.
Penulis : Fernando
Editor : Rika
PREVIOUS ARTICLE
Kerangka Patung Yesus Tarutung akan dirobohkanNEXT ARTICLE
Karya Bakti Pembukaan Jalan Penghubung Desa