Sunday, April 20, 2025
home_banner_first
HUKUM

Polisi Tangkap Residivis dan Komplotannya Usai Curi Sepeda Motor di Sergai

journalist-avatar-top
Minggu, 20 April 2025 00.01
polisi_tangkap_residivis_dan_komplotannya_usai_curi_sepeda_motor_di_sergai

Kedua tersangka berikut dengan barang bukti. (f:ist/mistar)

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Polsek Dolok Merawan, Polres Tebing Tinggi, berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Dusun I, Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kedua tersangka pelaku Curanmor yang diamankan adalah AR alias Ompong, 40 tahun, warga Dusun IV, Desa Dolok Merawan dan AP alias Angga, 24 tahun, warga Dusun I Sibatu-batu, Desa Limbong.

Hal itu disampaikan Kapolsek Dolok Merawan, Iptu Herman Sentosa, Sabtu (19/4/2025). Ia mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan korban, Gunawan Damanik 46 tahun, warga Dusun I Sibatu-batu.

Laporan pengaduan itu dibuat setelah korban mendapati sepeda motor miliknya jenis Honda Astrea Grand warna hitam dengan nomor polisi BK 3085 MV, hilang pada Senin (14/4/2025) pagi.

Motor tersebut sebelumnya diparkirkan korban di belakang rumah abang kandungnya dalam kondisi tidak terkunci stang.

Penangkapan Dua Tersangka Pelaku Curanmor

Setelah menerima laporan, Tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda K Napitupulu langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan pada Jumat dini hari (18/4/2025) di dua lokasi berbeda AR alias Ompong ditangkap saat mengendarai sepeda motor hasil curian di wilayah Desa Beringin, Kabupaten Simalungun.

Sedangkan AP alias Angga ditangkap di sebuah kandang lembu di Desa Limbong.

Modus dan Rekam Jejak Pelaku

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa pencurian ini telah direncanakan oleh kedua pelaku. Mereka memanfaatkan kelalaian korban yang memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan tidak terkunci stang.

"Ironisnya, AR alias Ompong merupakan residivis kasus serupa dan sudah dua kali dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi," ujar Kapolsek.

Saat ditangkap, lanjutnya, AR sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Dolok Merawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti berupa 1 unit sepeda motor telah disita sebagai bagian dari pengungkapan kasus. (nazli/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES