2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

PN Medan Sidangkan 5.725 Kasus Sepanjang 2024

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menyidangkan dan menuntaskan 5.725 kasus sepanjang kalender tahun 2024. Jumlah tersebut menurun dari tahun sebelumnya tepatnya 2023 yang menyentuh angka 5.810 kasus.

Hal ini sebagaimana dipaparkan Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, dalam keterangan resminya secara tertulis yang diterima Mistar, Kamis (2/1/25).

“Jumlah kasus yang masuk ke PN Medan mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat berjumlah 5.810 kasus,” ungkapnya.

Meski demikian, Soni mengatakan kinerja PN Medan dalam menyelesaikan kasus yang diputuskan pada tahun 2024 tetap menunjukkan hasil signifikan, karena melebihi jumlah kasus yang diterima sebanyak 5.562 kasus.

Baca juga: Hakim Tinggi Tetap Hukum 9 Tahun Penjara Penganiaya Tukang Parkir Hingga Tewas

“Jumlah kasus yang diputus lebih tinggi daripada yang diterima, karena kami menyelesaikan kasus yang masih tersisa dari tahun sebelumnya (2023),” ujarnya.

Soni menjelaskan, selama 2024 ini PN Medan telah menangani berbagai macam kasus, mulai dari perdata, pidana biasa, hingga pidana khusus (pidsus) seperti tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Tercatat 153 kasus korupsi masuk ke PN Medan dan 162 kasus diputus termasuk kasus yang berasal dari tahun 2023. PN Medan juga menyidangkan 950 kasus narkoba dengan 4 terdakwa dijatuhi hukuman mati,” jelasnya.

Dirincikan Soni lebih lanjut, data kasus yang masuk sebanyak 5.562 di antaranya meliputi perdata gugatan sebanyak 1.069 kasus dan 1.090 kasus telah diputus. Kemudian, perdata permohonan berjumlah 1.402 dan diputus 1.404 kasus.

Baca juga: Selebgram Ratu Entok Diadili di PN Medan Atas Kasus Penistaan Agama

“Perdata gugatan sederhana ada 142 kasus dan 140 kasus telah diputus, lalu ada 8 kasus niaga/pailit dan telah diputus, 29 kasus niaga/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan telah diputus 31 kasus, 4 kasus niaga/Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan telah diputus,” paparnya.

Kemudian, lanjut Soni, Perselisihan Perhubungan Industri (PHI) sebanyak 278 kasus dan yang telah diputus berjumlah 298 kasus, pidana biasa sebanyak 2.315 kasus dan 2.428 kasus telah diputus.

“Selanjutnya, pidana singkat ada 3 kasus dan sudah diputus, pidana cepat ada 6 kasus dan telah diputus, kasus pidsus anak berjumlah 72 kasus dan 70 kasus telah diputus, pidana praperadilan berjumlah 77 kasus dan diputus 80 kasus, sedangkan perikanan ada 1 kasus dan juga telah diputus,” bebernya. (deddy/hm25)

Related Articles

Latest Articles