Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan berkas perkara 3 pejabat Kabupaten Langkat terkait dugaan korupsi berupa penerimaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 dinyatakan lengkap (P21).
Adapun berkas perkara 3 pejabat Langkat yang dimaksud, yaitu Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) berinisial SA, Kepala Bidang Kepegawaian Daerah (BKD) berinisial ED dan Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan SD Disdik berinisial AS.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Adre Ginting saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Kamis (2/1/25).
Baca juga :Â Kejatisu Ungkap Penyebab Berkas Perkara 3 Tersangka PPPK Langkat Tak Kunjung P-21
“Telah lengkap secara formil dan materil (P21) setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (P16),” ungkapnya.
Pasca berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap, diterangkan Adre, selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Sumut ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejati Sumut.