Tuesday, April 8, 2025
home_banner_first
HUKUM

Vonis Dikuatkan, Residivis Kasus Sabu 23,8 Kg Selamat dari Hukuman Mati

journalist-avatar-top
Minggu, 6 April 2025 19.41
vonis_dikuatkan_residivis_kasus_sabu_238_kg_selamat_dari_hukuman_mati

Terdakwa Arjuna Faddli Sinaga saat menjalani persidangan di PN Medan. (f: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis penjara seumur hidup terhadap Arjuna Faddli Sinaga, seorang residivis kasus narkoba yang didakwa menjadi kurir sabu seberat 23,8 kg.

Penguatan vonis tersebut kembali menyelamatkan warga Dusun IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang itu dari hukuman mati.

Majelis hakim PT Medan meyakini pria berusia 32 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan No. 1646/Pid.Sus/ 2024/PN Mdn yang dimintakan banding," ujar Ketua Majelis Hakim PT Medan, Syamsul Qamar, dalam putusan banding No. 466/PID.SUS/2025/PT MDN dilihat Mistar, Minggu (6/4/2025).

Hakim tinggi pun menetapkan supaya Arjuna tetap berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara. Sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai Vera Yetti Magdalena lebih dahulu menghukum Arjuna penjara seumur hidup.

Bagi hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan Arjuna tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Dan Arjuna sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama.

Sedangkan keadaan yang meringankan, Arjuna belum menikmati hasil dari bisnis narkoba yang hendak dikirimkannya ke Kota Palembang. Selain itu, Arjuna mengakui dan menyesali perbuatannya, serta bersikap sopan di persidangan.

Putusan hakim bertolakbelakang dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Arjuna supaya dihukum mati.

Diuraikan dalam dakwaan, kasus narkoba yang menjerat Arjuna kali ini bermula Sabtu (13/4/2024) sekira pukul 14.00 WIB lalu bertempat di parkiran P-2 Apartemen De’Prima, Jalan Gelas No 37, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Saat itu, Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang pria yang menyimpan sabu di Apartemen De'Prima.

Mendapati informasi tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap Arjuna di Apartemen De’Prima parkiran P-2. Pada saat itu, Arjuna tengah membawa tas jinjing berisi 20 bungkus plastik teh cina berisikan sabu seberat 20 kg.

Setelah ditangkap, Arjuna mengaku bahwa masih ada beberapa bungkus sabu lagi tersimpan di kamar apartemennya. Mendengar itu, polisi pun langsung melakukan penggeledahan.

Saat kamar apartemen yang ditempati Arjuna digeledah, polisi berhasil menemukan 4 bungkus plastik teh cina yang berisi sabu dengan berat 3,8 kg. Arjuna mengaku bahwa barang haram itu merupakan milik seseorang bernama Wawan (dalam penyelidikan) dengan perintah untuk dibawakan ke Kota Palembang.

Setelah itu, Arjuna beserta barang bukti 23,8 kg sabu tersebut dibawa polisi ke Kantor Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses hukum lebih lanjut. (deddy/hm24)

REPORTER: