Tuesday, April 8, 2025
home_banner_first
HUKUM

Korupsi IPAL di Padangsidimpuan, MA Vonis Mantan Kadis LHK Sumut Dua Tahun Penjara

journalist-avatar-top
Minggu, 6 April 2025 21.34
korupsi_ipal_di_padangsidimpuan_ma_vonis_mantan_kadis_lhk_sumut_dua_tahun_penjara

Mantan Kadis LHK Sumut, Binsar Situmorang (tengah), saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. (f: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Mahkamah Agung (MA) memvonis mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut), Binsar Situmorang, dua tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan tahun 2020.

Vonis ini mengubah putusan satu tahun penjara dari Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Binsar.

MA meyakini Binsar telah terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp491 juta sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dakwaan subsider yang dimaksud, yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tolak kasasi JPU dengan perbaikan pidana penjara dua tahun," ucap Hakim Ketua MA, Jupriyadi, dalam putusan kasasi No 715 K/PID.SUS/2025 dilihat Mistar, Minggu (6/4/2025).

Selain penjara, MA juga menghukum Binsar untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti atau subsider satu bulan kurungan.

"Uang pengganti (UP) nihil," ujar Jupriyadi.

Sebelumnya, pada tingkat PT Medan dan PN Medan, Binsar dihukum satu tahun penjara dan denda sejumlah Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Kemudian, Binsar juga dibebankan untuk membayar UP kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya senilai Rp245 juta. UP tersebut telah dikembalikan Binsar kepada negara, sehingga dinyatakan dirampas untuk negara.

Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut Binsar enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider satu tahun kurungan, serta membayar UP Rp245 juta. (deddy/hm24)

REPORTER: