Roy Suryo: Pengumuman Bareskrim Soal Ijazah Jokowi Belum Final


Roy Suryo. (f: ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Pakar telematika Roy Suryo menilai pernyataan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait keaslian ijazah sarjana milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokwi) belum dapat dianggap sebagai keputusan final. Menurutnya, pengumuman tersebut hanyalah bagian dari proses pembuktian, bukan penetapan hukum yang mengikat.
Pernyataan itu disampaikan Roy Suryo dalam podcast Abraham Samad Speak Up yang tayang dan diakses, Jumat (23/5/2025). “(Pengumuman Bareskrim) itu bukan final and binding,” ujarnya.
Dalam konteks hukum, istilah final and binding merujuk pada putusan yang bersifat final dan mengikat secara hukum, yang biasanya dikeluarkan oleh lembaga peradilan seperti Mahkamah Konstitusi (MK) atau pengadilan lainnya.
“Kalau final and binding itu adalah kewenangan MK atau pengadilan, bukan Bareskrim,” kata Roy.
Karena itu, ia mengimbau agar masyarakat tidak langsung menganggap persoalan dugaan ijazah palsu Jokowi telah selesai hanya berdasarkan pengumuman dari Bareskrim. Roy juga menyebut, peran Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) masih dibutuhkan untuk menguatkan pembuktian.
“Biarkan Puslabfor yang menyampaikan, karena ini belum selesai,” ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggelar konferensi pers, Kamis (22/5/2025), terkait hasil penyelidikan atas laporan dugaan ijazah palsu Joko Widodo yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Dalam konferensi pers tersebut, Bareskrim menampilkan foto ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi melalui layar besar. Ijazah itu diketahui disahkan pada 5 November 1985, dan tampak memuat foto Jokowi berkacamata, yang terlihat serupa dengan yang selama ini beredar di media sosial.
Selain itu, Bareskrim turut menunjukkan sejumlah dokumen pendukung yang disebut memperkuat klaim bahwa ijazah Jokowi adalah asli. Termasuk di antaranya salinan dokumen yang dilaporkan sebagai palsu oleh TPUA.
Namun demikian, Bareskrim tidak mempublikasikan foto fisik dokumen ijazah asli, melainkan hanya foto momen penyerahan ijazah dari tim kuasa hukum Presiden kepada penyidik sebagai bukti.
Roy Suryo menegaskan, keabsahan dokumen tersebut tetap harus melalui proses pembuktian hukum yang sah dan dapat diuji di pengadilan, agar tidak menimbulkan keraguan atau persepsi keliru di masyarakat. (mtr/hm24)