DJP Sumut I Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp32 Miliar


DJP Sumut I Sita tanah dan bangunan senilai Rp32 miliar. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sebanyak Rp32 miliar aset dalam bentuk tanah dan bangunan disita Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) I.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sumut I, Arridel Mindra mengatakan penyitaan ini adalah upaya menegakkan keadilan secara transparan.
Selain itu, penyitaan ini adalah langkah pemulihan kerugian negara yang dituangkan dalam Pasal 44 ayat (2) huruf j Undang-Undang KUP.
"Penegakan hukum perpajakan bukan hanya untuk memberi efek jera saja. Tapi menjaga keadilan serta keberlanjutan, pada sistem perpajakan secara nasional," katanya, Kamis (22/5/2025).
Arridel meminta wajib pajak meningkatkan kepatuhan karena pajak menjadi pondasi penting untuk pembangunan nasional, seperti infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.
"Kepada wajib pajak jika mengalami kendala dalam pemenuhan kewajiban, jangan ragu konsultasi ke kantor pajak terdekat," ucapnya.
Arridel menyampaikan, pelanggaran pajak tidak dapat dianggap sepele. Dengan meningkatnya kepatuhan, Indonesia bisa mewujudkan sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Perlu diketahui, seluruh aset yang disita merupakan aset wajib pajak yang terlibat tindak pidana perpajakan.
Penyitaan sudah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. (amita/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Lima Kawasan Strategis di Sumut, Ada Dimana Aja?