Ini Alasan Aplikasi Wajib Pajak Sempat Alami Waktu Tunda


DJP. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sistem aplikasi Coretax DJP untuk beberapa layanan mengalami waktu tunda. Salah satunya pada pelayanan pendaftaran wajib pajak baru yang mengalami latensi pada 26 Maret 2025. Padahal, sehari sebelumnya justru meningkat.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) I, Lusi Yuliani mengatakan latensi di aplikasi terjadi karena meningkatnya jumlah pendaftar wajib pajak baru.
“Pada 25 Maret 2025, kecepatan sistem meningkat sebesar 1,13 detik. Keesokan harinya, kecepatan sistem turun menjadi 0,446 detik,” kata Dwi, Jumat (25/4/2025).
Tidak hanya pengguna yang mendaftar wajib pajak, tetapi proses login juga mengalami kelambatan sejak 25 Maret hingga 18 April 2025.
Untuk bagian pengelolaan SPT Masa juga sama. Terjadi waktu tunda selama dua hari, yakni 26 hingga 27 Maret 2025.
"Di sistem faktur pajak juga sudah terjadi sejak 15 April. Tiga hari berikutnya sudah lebih baik, meski masih ada kendala di waktu respon pengguna," ucapnya. (amita/hm20)