Friday, May 23, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Minta Putusan MA soal Aktivitas PT DPM Dilaksanakan, Warga Dairi Demo Kantor KLH di Jakarta

journalist-avatar-top
Jumat, 23 Mei 2025 08.38
minta_putusan_ma_soal_aktivitas_pt_dpm_dilaksanakan_warga_dairi_demo_kantor_klh_di_jakarta

Warga sejumlah desa di Dairi saat menggelar aksi di depan kantor KLH/BPLH Jakarta, Kamis (22/5/2025). (f: ist/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Warga sejumlah desa di Dairi kembali menggelar aksi di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)/Balai Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap belum dilaksanakannya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aktivitas pertambangan PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi.

Dalam siaran pers yang diterima Mistar, Jumat (23/5/2025), sejumlah organisasi pendamping seperti BAKUMSU, YDPK, WALHI Nasional, serta tim kuasa hukum masyarakat yang diwakili oleh Judianto Simanjuntak, menyatakan aksi tersebut menuntut KLHK/BPLH segera melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 277 K/TUN/LH/2024 tanggal 12 Agustus 2024.

“Kami (masyarakat Dairi) sangat kecewa terhadap KLHK/BPLH, karena hingga kini putusan MA belum juga dijalankan. KLHK sebelumnya juga tidak transparan dan cenderung manipulatif saat menerbitkan persetujuan lingkungan hidup PT DPM pada Agustus 2022. Kini, mereka kembali menunjukkan sikap tidak patuh hukum,” ujar mereka.

Masyarakat juga menyoroti bahwa hingga saat ini PT DPM masih beroperasi di lapangan, meski persetujuan lingkungannya telah dibatalkan pengadilan. Mereka menyebut aktivitas itu sebagai bentuk operasi ilegal.

Perwakilan warga, Rainim Purba dan Tioman Simangunsong dari Desa Pandiangan dan Parongil, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap KLHK. “Kenapa KLHK tidak melaksanakan putusan MA? Kami mendesak KLHK segera memberikan kepastian dan mencabut kelayakan lingkungan PT DPM,” kata mereka.

Monica Siregar dari YDPK menjelaskan, warga dan tim hukum sudah dua kali mengirim surat resmi kepada KLHK/BPLH, masing-masing pada 1 November 2024 dan 14 Februari 2025, mendesak pelaksanaan putusan MA.

Namun, surat tersebut tidak mendapatkan respons. Langkah hukum kemudian dilanjutkan dengan mendatangi PTUN Jakarta pada 24 April 2025 untuk meminta PTUN menyatakan bahwa putusan MA telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Muhammad Jamil, dari Sekretariat Bersama Tolak Tambang, menekankan dalam negara hukum, semua pihak termasuk pemerintah, wajib tunduk pada hukum dan tidak boleh mengabaikan putusan pengadilan.

Aksi diwarnai dengan pertunjukan budaya Pakpak dan Toba bertema Mangandung: “Mangidohon KLH mangulahon keputusan Mahkamah Agung, cabut kelayakan lingkungan PT DPM” – ratapan warga yang mendesak eksekusi putusan MA. Dalam andung-andungnya, warga menyuarakan kritik keras terhadap KLHK/BPLH yang dianggap tidak punya nurani.

“Bertelinga tapi tak mendengar, bermata tapi tak melihat, punya hati tapi tak mendengarkan suara hatinya,” ucap warga dalam aksinya.

Di tengah aksi, pihak KLHK/BPLH mengundang perwakilan warga untuk beraudiensi. Pertemuan dilakukan bersama Kepala Biro Hukum dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLH/BPLH.

Kuasa hukum warga, Judianto Simanjuntak, menjelaskan dalam audiensi tersebut, warga meminta kepastian mengenai waktu pencabutan izin kelayakan lingkungan PT DPM.

Menanggapi hal itu, KLHK/BPLH menyatakan akan mengeluarkan surat keputusan pencabutan kelayakan lingkungan PT DPM, yang sebelumnya tertuang dalam SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022, paling lambat pada 29 Mei 2025. Warga berkomitmen untuk terus mengawal proses ini.

Selain di kantor KLHK/BPLH, warga Dairi bersama solidaritas masyarakat sipil juga melanjutkan aksi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka mendesak PTUN agar ikut mengawasi pelaksanaan Putusan MA Nomor 277 K/TUN/LH/2024 tersebut. (manru/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN