Friday, May 23, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Menteri Lingkungan Hidup Cabut Izin Kelayakan PT DPM di Dairi

journalist-avatar-top
Jumat, 23 Mei 2025 14.53
menteri_lingkungan_hidup_cabut_izin_kelayakan_pt_dpm_di_dairi

Sejumlah warga Dairi saat menggelar aksi di depan kantor KLHK/BPLH Jakarta, Kamis (22/5/2025). (f:ist/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Menteri Lingkungan Hidup mencabut izin kelayakan lingkungan PT Dairi Prima Mineral (DPM), perusahaan tambang seng dan timbal di Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi.

Pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang memenangkan gugatan warga Dairi.

Keputusan resmi disampaikan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) RI, Hanif Faisol Nurofiq, sebagaimana tertuang dalam surat keputusan nomor 888 Tahun 2025.

Surat tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK.854/MENLHK/Setjen/PLA.4/8/2022 tentang kelayakan lingkungan hidup proyek pertambangan oleh PT DPM.

Surat ini disampaikan perwakilan Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK) Kabupaten Dairi, Monica Siregar kepada Mistar melalui WhatsApp (WA), Jumat (23/5/2025), yang turut melampirkan salinan asli surat dari Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama KLH/BPLH-RI, Turyawan Ardi. Keputusan pencabutan ditetapkan di Jakarta pada 21 Mei 2025 dan berlaku sejak tanggal tersebut.

Pencabutan ini merupakan respons terhadap putusan MA Nomor 277 K/TUN/LH/2024 tertanggal 12 Agustus 2024, yang sebelumnya memerintahkan KLHK untuk membatalkan izin kelayakan lingkungan hidup PT DPM.

Sebelumnya, Kamis (22/5/2025), ratusan warga dari sejumlah desa di Kabupaten Dairi kembali turun ke jalan dan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor KLHK/BPLH di Jakarta. Mereka menuntut agar pemerintah segera menegakkan hukum dan menjalankan keputusan MA yang sudah inkrah.

Dalam siaran pers yang diterima Mistar, koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari BAKUMSU, WALHI Nasional, YDPK, dan tim kuasa hukum masyarakat menyebut KLHK sebelumnya tidak transparan dan terkesan manipulatif dalam menerbitkan izin lingkungan untuk PT DPM pada Agustus 2022.

“Kami sangat kecewa karena KLHK lamban menjalankan putusan hukum. Ini adalah kemenangan warga yang selama ini menolak tambang karena khawatir dampaknya terhadap lingkungan dan keselamatan,” ujar Judianto Simanjuntak, kuasa hukum masyarakat.

Meski izin lingkungan telah dibatalkan, masyarakat menyebut PT DPM masih melakukan aktivitas di lapangan. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk operasi ilegal dan mendesak penegak hukum untuk segera turun tangan.

Hingga berita ini ditulis, PT DPM yang dikonfirmasi mengenai surat itu belum memberikan jawaban. (manru/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN