Warga Dairi yang Desak KLHK Cabut Izin Lingkungan, PT DPM Bilang Begini


Warga Dairi saat aksi di Mahkamah Agung, Jakarta. (f:dok/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
PT Dairi Prima Mineral (DPM) menanggapi statement warga Kabupaten Dairi yang mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) agar segera mencabut SK Kelayakan Lingkungan PT DPM di Sopokomil, Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi.
Chief Legal and External Officer, PT Dairi Prima Mineral, Radianto Arifin menyampaikan sebagai perusahaan yang berkomitmen untuk menjalankan operasional sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku pihaknya menghargai proses hukum dan keputusan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan.
"Kami berkomitmen untuk terus mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku dan bekerja sama dengan semua pihak dan melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa praktik kami sesuai dengan standar lingkungan yang tinggi. Kami menghargai perhatian dan dukungan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan. Kami akan terus berusaha untuk menjadi perusahaan yang bertanggung jawab dan peduli lingkungan," ujarnya melalui pesan whatsapp kepada Mistar, Rabu (30/4/2025).
Diminta tanggapan mengenai bunyi kegiatan atau aktivitas PT DPM di objek sengketa amdal yang disebut illegal, apakah seperti yang diutarakan warga dimaksud dan apakah atas putusan kasasi MA itu, pihaknya enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Jawaban kami, seperti statement yang kami sampaikan sebelumnya atau seperti diatas," tulis Radianto.
Sebelumnya, warga Kabupaten Dairi mendesak KLH agar segera mencabut SK Kelayakan Lingkungan PT DPM di Sopokomil, Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi.
Pada Kamis (24/4/2025), tim kuasa hukum warga masyarakat Dairi mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur, dengan maksud tujuan untuk mengajukan kembali Permohonan Surat Pemberitahuan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap terkait dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 277 K/TUN/LH/2024 tanggal 12 Agustus 2024.
Untuk itu, masyarakat Dairi berharap KLH agar melaksanakan putusan kasasi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang amar putusan menyatakan batal/tidak sah SK Kelayakan Lingkungan PT DPM dan memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup mencabut SK tersebut. (manru/hm18)