Korupsi Dana Desa Rp1,4 Miliar, Kejari Sibolga Tahan Mantan Kades Aek Raso


Mantan Kades Aek Raso, Parlindungan Nainggolan ditahan di Lapas Tanjung Gusta.(f:ist/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga menahan mantan Kepala Desa (Kades) Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Parlindungan Nainggolan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp1,4 miliar dari tahun 2020 sampai 2023.
Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi membenarkan Parlindungan telah dilimpahkan Polres Tapteng pada pihaknya, dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Kota Medan.
"Tahap II dilaksanakan di Kejari Sibolga, Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Selanjutnya tersangka dibawa ke Medan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dikawal polisi, untuk dititipkan di Lapas Tanjung Gusta Medan dan diterima hari ini sekitar pukul 09.00 WIB," kata Dedy kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).
Dedy menyebutkan, tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 20 penjara.
Sebelumnya diberitakan, Penjabat (Pj) Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta telah melaporkan dugaan kasus korupsi itu kepada Polres setempat, yang dinilai telah merugikan negara.
"Usai dilakukan audit, saya langsung memberhentikan sementara oknum kades itu, dan melaporkan ke Polres Tapteng dengan bukti-bukti yang kuat," ucap Sugeng saat konferensi pers, Senin (9/12/2024) lalu.
Pj Bupati mengatakan setelah proses penyidikan yang lumayan cukup panjang, pihaknya mendapat laporan jika oknum kades telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tapteng, di mana kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar dari tahun 2020 sampai 2023 dengan modus Surat Pertanggungjawaban (SPJ) banyak yang tidak ada.
"Saya sudah berpesan kepada kades se-Kabupaten Tapteng untuk berhenti melakukan praktik-praktik yang merugikan negara. Saatnya sekarang ini melayani masyarakat dengan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada yang berhak dan benar, jangan lagi ini mendukung siapa, itu mendukung siapa baru disalurkan," tuturnya. (syaiful/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Eks Kadinkes Tapteng Dituntut Dua Tahun Penjara Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas