Pelaku Curanmor Mahasiswa Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan


Tersangka saat di Polsek Medan Baru. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Rehan Steven, 19 tahun, warga Gang Darussalam, Medan Tembung, ternyata residivis kasus pembunuhan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu PM Tambunan mengatakan saat peristiwa itu (pembunuhan) terjadi pelaku Rehan masih berusia 15 tahun.
"Tahun 2020 terlibat pembunuhan di Lubuk Pakam. Masih usia 15 tahun dan ditempatkan di LP Anak," katanya, Jumat (23/5/2025).
Rehan divonis hakim hukuman penjara lima tahun. Dia pun bebas April 2024 dan menjalani hukuman 4 tahun. Kini, Rehan kembali berurusan dengan hukum karena mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswa di Universitas Darma Agung, di Jalan DR TD Pardede, Petisah Hulu, Medan Baru, Jumat (23/5/2025) sekira pukul 05.00 Wib.
Sebelumnya, seorang pria warga Medan Tembung, Rehan Steven, 19 tahun, diamuk warga setelah kedapatan mencuri sepeda motor mahasiswa di Universitas Darma Agung, di Jalan DR TD Pardede, Petisah Hulu, Medan Baru, Jumat (23/5/2025) sekira pukul 05.00 Wib.
Beruntung, polisi yang tiba di lokasi mengamankannya dan membawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. Residivis kasus pembunuhan itu ditangkap Surya, security asrama putra saat hendak mendorong sepeda motor Honda CB 150 BK 4073 MBM milik Novembri Aman Purba, 23 tahun. (Putra/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Lima Puluh Batu Bara