Saturday, February 8, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Diringkus Sat Narkoba Polres Karo, Residivis Narkotika Kembali ke Penjara

journalist-avatar-top
By
Friday, February 7, 2025 21:42
79
diringkus_sat_narkoba_polres_karo_residivis_narkotika_kembali_ke_penjara

Ketiga tersangka saat diamankan Satres Narkoba, berikut barang bukti.(f;ist/mistar)

Indocafe

Karo, MISTAR.ID

Dua dari tiga tersangka kasus narkotika berupa sabu, mantan residivis narkotika kembali ke jeruji penjara kali ini mereka membawa satu temannya.

Inisial RBG (34), warga Lorong Ikutan Vanlet, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, serta IHS (29) warga Desa Aji Jaya Kecamatan Tigapanah. Keduanya merupakan residivis kambuhan bersama MBSK (35) warga Belakang Masjid Raya, Desa Tambak Lau Mulan, Kecamatan Berastagi ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Tanah Karo, pada Sabtu (1/2/25) malam, di sebuah rumah kontrakan di Desa Rumah Berastagi, Jalan Ujung Aji, Gang Pelawi, Kecamatan Berastagi.

Dalam penangkapan tersebut, petugas telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika, yaitu satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat netto 1,47 gram, satu buah kaca pirex, satu bong.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, Jumat (7/2/25) membenarkan penangkapan tersebut, dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Tanah Karo. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika," ujar Kapolres.

AKBP Eko Yulianto mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Tim Satres narkoba segera melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan ketiga tersangka di rumah kontrakan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika dan alat hisap yang diduga digunakan oleh para tersangka.

"Para tersangka kini telah diamankan di Satres narkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 12 tahun penjara," katanya. (abay/hm18)

journalist-avatar-bottomRedaktur Andi

RELATED ARTICLES