Polres Siantar Kembali Tangkap Residivis Narkotika, Sabu Sebanyak 1,35 Gram Disita
polres siantar kembali tangkap residivis narkotika sabu sebanyak 135 gram disita
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria bernisial DS (25) warga Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
Pria tersebut ditangkap di Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Selasa (24/9/24) sekitar pukul 23.15 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP JH Pasaribu mengatakan, DS ditangkap karena terlibat kasus narkotika. Dari DS, polisi mengamankan 1,35 gram sabu dan uang penjualan sebesar Rp138.000,-.
“Iya benar, DS kita tangkap di Bahkapul. Sabu dan uang kita amankan saat penangkapan,” ujarnya, Jumat (27/9/24) sore.
Baca Juga : Polres Pematangsiantar Tangkap Seorang Residivis yang Miliki Sabu 5,17 Gram
Dia mengatakan, pria 25 tahun yang baru saja ditangkap juga merupakan residivis kasus narkotika. DS ditahan pada 2018 lalu, dan telah menjalani hukuman penjara 5 tahun 3 Bulan. “Residivis, pernah dipenjara tahu 2018 lalu,” ungkapnya.
Penangkapan terhadap DS bermula atas informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Sinar, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari terdapat peredaran narkoba.
Atas informasi itu kemudian tim bergerak dan menemukan DS dengan gerak gerik mencurigakan. “Sudah kita amankan, nantinya akan kita lakukan pengembangan,” pungkasnya. (roland/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Gunakan Dana Rp 30 M, Pembangunan Puskesmas di Toba Disoroti