28.5 C
New York
Tuesday, June 18, 2024

Polres Pematangsiantar Tangkap Seorang Residivis yang Miliki Sabu 5,17 Gram

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial Jun (38) warga Huta I Dolok Maraja, Kelurahan Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.

Pria tersebut ditangkap di Jalan Medan, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Kamis (23/5/24).

“Kita tangkap pria berinisial Jun warga Simalungun atas kepemilikan narkotika jenis sabu,” ucap Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP JH Pasaribu, Senin (27/5/24) pagi.

Baca juga: Jualan Sabu, Warga Sigambal Ditangkap Polisi

Dia mengatakan, dari Jun personel mengamankan paket sabu dengan berat bruto 5,17 gram yang ditemukan dari kantong baju pelaku.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Kita lakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ucap JH Pasaribu.

JH Pasaribu membenarkan jika Jun merupakan residivis kasus narkoba yang telah menjalani hukuman 2 tahun 7 bulan.

“Pelaku residivis,” tutupnya. (roland/hm20)

Related Articles

Latest Articles