Tak Terima Minta Pindah dari Rumah Orang Tua, Arga Pukuli Istri Bekali-kali
Tersangka Arga ditangkap polisi setelah dilaporkan karena memukuli istrinya (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan Arga (34), warga Kelurahan Rengas Pulau, atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakuakn berkali-kali terhadap istrinya.
Menurut Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, kasus ini bermula dari permintaan korban kepada suaminya untuk pindah dari rumah orang tua tersangka dan tinggal di rumah sewa. Permintaan tersebut memicu kemarahan Arga, yang kemudian menyuruh korban mencari uang sewa rumah pada saat itu juga.
Perdebatan pun terjadi, hingga akhirnya korban pergi meninggalkan rumah. Tersangka kemudian menyusul korban di Jalan Speksi, Kelurahan Rengas Pulau, dan di lokasi tersebut tersangka memukul kepala korban sebanyak satu kali, lalu membawanya kembali ke rumah.
Namun, sesampainya di rumah, tersangka kembali melakukan kekerasan dengan menampar dan memukul wajah korban. Korban yang tidak berterima atas perlakuan tersangka akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti visum. Setelah mendapatkan cukup bukti, tim langsung bergerak dan pada Jumat (7/2/25) petugas berhasil mengamankan tersangka.
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu-ragu melaporkan segala bentuk kekerasan di dalam rumah tangga agar dapat segera ditindaklanjuti demi keadilan dan perlindungan korban. (kamaluddin/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Psikolog: Hukuman Fisik Tidak Efektif dalam Mendidik Anak