0.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Tersangka Kasus KDRT Viral di Medsos Diamankan Polres Labuhanbatu

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial SNR alias Syaiful dalam kasus penganiayaan yang melibatkan isterinya, Hertika S, yang virall di media sosial Facebook beberapa hari lalu.

Informasi yang diperoleh mistar.id, pada Sabtu (11/1/25), penangkapan itu dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasus itu terjadi pada hari Rabu (8/1/25), dan langsung mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Syaiful yang diketahui menikah secara siri dengan korban, ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap istrinya.

Berdasarkan penyelidikan awal, tindakan itu dinilai melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan juga Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Ayah Pelaku KDRT di Medan Tantang Putranya Berkelahi

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH, melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin menyatakan, meskipun korban dan pelaku terikat dalam hubungan suami istri, pernikahan yang dilakukan secara siri tetap mengarah pada penerapan pasal KDRT.

Sementara itu, untuk memperkuat dakwaan, pihak kepolisian juga menambahkan Pasal 351 KUHPidana yang mengatur tentang penganiayaan ringan.

“Saat ini, SNR tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Labuhanbatu, dan pihak berwenang berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan cepat dan profesional demi memberikan keadilan bagi korban,” tutup Kasi Humas. (yazis/hm27)

Related Articles

Latest Articles