Friday, April 25, 2025
home_banner_first
HUKUM

Kasus Penggelapan Motor Gadaian, Warga Desa Bulu Cina Diamankan Polisi

journalist-avatar-top
Sabtu, 11 Januari 2025 16.00
kasus_penggelapan_motor_gadaian_warga_desa_bulu_cina_diamankan_polisi

kasus penggelapan motor gadaian warga desa bulu cina diamankan polisi

news_banner

Belawan, MISTAR.ID

Seorang pria, Jaya Imanuel (40), warga Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang diamankan pihak kepolisian.

Jaya diamankan atas kasus penggelapan satu unit sepeda motor milik korban, Ferry (38), yang bermula dari perjanjian pinjaman uang dengan jaminan kendaraan.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin, pada Sabtu (11/1/25). Lebih lanjut Mualimin menyebut bahwa tersangka diamankan, pada Jumat (10/1/25).

Mualimin menjelaskan, kasus itu bermula pada Juli 2024, saat Ferry meminjam uang sebesar Rp1.000.000 dari Jaya dengan menjaminkan sepeda motornya.

“Saat waktu pembayaran tiba, tersangka tidak dapat mengembalikan sepeda motor korban dengan alasan kendaraan itu telah disita polisi. Namun, tersangka tidak dapat menunjukkan bukti penyertaan resmi,” ujarnya.

Baca juga: Polsek Hamparan Perak Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Korban yang curiga kemudian berinisiatif melakukan mediasi dengan melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kepala Dusun (Kadus) setempat sambil membawa BPKB sepeda motornya.

Namun Jaya tetap tak menanggapi mediasi tersebut, dan tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai. Akhirnya, Ferry melaporkan kasus ini ke Polsek Hamparan Perak.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Mualimin.

Saat ini, katanya, Jaya tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Hamparan Perak. Mualimin menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan perjanjian pinjaman yang melibatkan jaminan aset.

“Kami meminta masyarakat agar selalu berhati-hati dan memastikan dokumen atau bukti hukum yang jelas dalam setiap transaksi. Jika ada gangguan atau masalah, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya. (kamaluddin/hm27)

REPORTER: