Friday, April 25, 2025
home_banner_first
HUKUM

Anggota Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan, Kini Dipecat dari Polri

journalist-avatar-top
Kamis, 24 April 2025 21.13
anggota_polres_pacitan_perkosa_tahanan_perempuan_kini_dipecat_dari_polri

Ilustrasi pemerkosaan terhadap tahanan perempuan dilakukan oknum polisi (f:ist/mistar)

news_banner

Surabaya, MISTAR.ID

Seorang anggota Polres Pacitan, Aiptu LC, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan. Selain dikenai sanksi pidana, ia juga dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (21/4/2025), setelah LC sebelumnya menjalani penahanan di tempat khusus oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.

"Saudara LC telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April lalu atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, dalam keterangan pers di Mapolda Jatim, Kamis (24/4/2025).

Jules mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di Rumah Tahanan Polres Pacitan, di mana korban seorang perempuan yang ditahan atas dugaan tindak pidana terkait prostitusi, mengalami pelecehan dan pemerkosaan di ruang berjemur tahanan wanita.

“Perbuatan cabul dilakukan tersangka sebanyak empat kali sepanjang Maret hingga April 2025. Aksi terakhirnya berujung pada pemerkosaan,” jelas Jules.

Korban melaporkan insiden tersebut pada 12 April 2025. Setelah laporan diterima, penyidik segera memproses kasus ini secara pidana dan etik. Total 13 saksi diperiksa, termasuk empat sesama tahanan, korban sendiri, dan delapan saksi lainnya.

Aiptu LC dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 6 huruf c yang mengatur tentang pemaksaan hubungan seksual.

Usai dinyatakan sebagai tersangka, LC menjalani sidang kode etik pada Rabu (23/4/2025) dan dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Ia kemudian dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Saat ini, LC telah ditahan di Rutan Polda Jatim berdasarkan surat perintah penahanan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. (cnn/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES