Saturday, February 8, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Curi Ponsel Seharga Rp2,5 Juta, Dua Pelaku Ditangkap di Rumah

journalist-avatar-top
By
Saturday, February 8, 2025 14:41
66
curi_ponsel_seharga_rp25_juta_dua_pelaku_ditangkap_di_rumah

Dua tersangka menunjukkan ponsel curian usai ditangkap polisi (f:ist/mistar)

Indocafe

Sergai, MISTAR.ID

Polsek Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil mengamankan dua pelaku pencurian yang beraksi di sebuah rumah di Dusun IV Pematang Bulu, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.

Kedua pelaku, JS (24) dan TJH (22), warga setempat, diamankan petugas pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Mereka diduga melakukan pencurian dengan cara memanjat plapon rumah dan masuk ke dalam rumah korban.

Plt. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, mengatakan ke dua pelaku ini diamankan polisi dari salah satu rumah pada Jumat (7/2/25) pukul 2.00 WIB.

Sementara pencurian itu terungkap setelah korban Mahita (48) selaku pemilik rumah bangun dari tidurnya karena mendengar ada hal mencurigakan.

"Setelah itu, korban membangunkan suaminya untuk melihat suara tersebut. Suami korban kemudian melihat pelaku sudah berada di dalam rumah dan berusaha melarikan diri," jelasnya.

Melihat itu, suaminya langsung teriak maling. Namun pelaku tetap berhasil melarikan diri. Seketika juga korban melihat kondisi rumahnnya dan mendapati satu unit ponsel hilang seharga Rp2,5 juta.

Kasus itu kemudian dilaporkan dan langsung diselidiki hingga akhirnya berhasil menangkap ke duanya.

Kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 angka 3e, 4e, dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Polsek Tanjung Beringin berharap dapat mengurangi angka kejahatan di wilayahnya dan meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwenang. (damanik/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung

RELATED ARTICLES