Saturday, January 18, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar Sesumbar Bakal Tetapkan Tersangka Korupsi Gedung Balei Merah Putih

journalist-avatar-top
By
Wednesday, January 8, 2025 11:26
182
kasi_pidsus_kejari_pematangsiantar_sesumbar_bakal_tetapkan_tersangka_korupsi_gedung_balei_merah_putih

kasi pidsus kejari pematangsiantar sesumbar bakal tetapkan tersangka korupsi gedung balei merah putih

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Arga Hutagalung berapa kali sesumbar menyebut bakal menetapkan tersangka pada kasus korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih milik PT Telkom Indonesia (Telkom).

Arga yang menggantikan posisi Symon Sihombing itu kerap melontarkan dan memastikan dalam waktu dekat bakal menyeret pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut ke ranah hukum.

Sebelumnya dia mengatakan akhir tahun 2024 pasti akan ada pengumuman tersangka. Namun, sampai saat ini ucapan itu hanya pepesan kosong.

Kemudian dengan sejumlah alasan, Arga mengaku akhir tahun 2024 merupakan waktu yang mepet dan menyebut awal tahun 2025 akan diputuskan penetapan tersangkanya.

Baca juga: Soal Tersangka Korupsi Gedung Balei Merah Putih, Kejari Siantar: Sabar!

“Setelah kita berdiskusi, teknik penetapan tersangka nya diputuskan awal tahun depan. Waktunya sangat mepet,” kata Arga, pada akhir Desember 2024 lalu.

Pun begitu, sampai saat ini atau sepekan memasuki Januari 2025, penetapan tersangka tidak pernah terwujud. Arga yang dikonfirmasi sampai, Rabu (8/1/25), terkait penetapan tersangka tersebut tidak menjawab.

Sementara itu, kasus korupsi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Balei Merah Putih telah masuk ke meja persidangan. Mantan General Manager (GM) PT GSD telah dituntut 1,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan.

Kasus ini bermula ketika Telkom menandatangani kontrak dengan PT GSD pada November 2017, sementara proses pembangunan gedung telah dikerjakan PT Tekken Pratama pada April 2017 melalui surat perjanjian nomor 151/HK.810//GSD-000/2017 tanggal 21 April 2017 dengan nilai sebesar Rp51,9 miliar.

Padahal PT Tekken Pratama tidak memiliki spesialis mengerjakan proyek terbesar di Kota Pematangsiantar itu. Masalah lainnya datang ketika GSD menunjuk PT IKW sebagai pengawas pekerjaan setelah proyek dikerjakan berjalan dua bulan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan, Kantor Akuntan Publik Akan Kembali Tinjau Fisik Gedung Balei Merah Putih

Namun di tengah perjalannya, IKW melakukan pengawasan hanya sampai proses pengerjaan 92,02 persen. Sisanya, GSD menunjuk perusahaan lain untuk melanjutkan pengawasan.

Anehnya, meskipun tidak melakukan pekerjaan sampai tuntas, IKW meneken penyelesaian pengawasan yang menyatakan bahwa proyek itu sudah selesai 100 persen. (gideon/hm20)

journalist-avatar-bottomRedaktur Elfa Harahap