Wednesday, January 22, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Pengamat Hukum Sebut 5 Terdakwa Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan Layak Dihukum Mati

journalist-avatar-top
By
Wednesday, January 22, 2025 10:53
110
pengamat_hukum_sebut_5_terdakwa_kasus_pabrik_ekstasi_rumahan_layak_dihukum_mati

Para terdakwa kasus pabrik pil ekstasi rumahan saat menjalani sidang di PN Medan. (f: deddy/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Kasus tindak pidana narkoba berupa pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, belakangan mencuri perhatian publik termasuk pengamat hukum.

Muslim Muis, seorang pengamat hukum dari Pusat Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Puspha) Sumatera Utara (Sumut) menyebut 5 orang terdakwa dalam kasus ini layak dihukum mati.

Adapun kelima terdakwa yang dimaksud dalam kasus ini, yaitu Hendrik Kosumo (41) yang merupakan pemilik serta pengelola pabrik pil ekstasi rumahan tersebut bersama istrinya Debby Kent (36).

Kemudian, Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36) sebagai Supervisor Koin Bar Siantar sekaligus pemesan pil ekstasi, Arpen Tua Purba (29), dan Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi (43) masing-masing sebagai perantara jual beli barang haram tersebut.

Muslim mengatakan, kasus pabrik ekstasi rumahan ini bukanlah kasus narkoba biasa. Sebab, menurutnya, masifnya peredaran pil ekstasi yang diproduksi secara rumahan ini menunjukkan niat jahat dari para terdakwa untuk menghancurkan generasi bangsa.

"Kasus ini tak hanya melanggar hukum secara serius, tetapi juga menimbulkan dampak kerusakan bagi masyarakat secara luas. Saya rasa hukuman mati layak dijatuhkan kepada para terdakwa, karena ini merupakan kejahatan luar biasa," sebutnya dalam keterangan tertulis yang diterima mistar.id, Rabu (22/1/25).

Ia berpandangan, suatu tindak pidana yang berdampak luas bagi kesehatan dan keamanan serta ketertiban masyarakat sudah sepatutnya diberikan sanksi atau hukuman yang paling berat.

"Hukuman mati tidak hanya untuk menghukum para pelaku, melainkan juga agar memberikan pesan tegas kepada sindikat narkoba lainnya bahwa negara ini tidak main-main dalam memberantas narkoba," cetus Muslim.

Muslim juga meminta Pengadilan Negeri (PN) Medan yang saat ini tengah mengadili dan memeriksa kasus ini untuk transparan, adil, serta profesional dalam bekerja agar hukuman yang dijatuhkan memberikan rasa keadilan.

"Kita harus tegas menindak para pelaku tindak pidana narkoba. Kalau tidak, maka masa depan generasi bangsa akan tergerus dan terus berada dalam situasi bahaya," tegasnya.

Diketahui, pabrik ekstasi rumahan ini telah beroperasi selama 6 bulan. Pil ekstasi yang diproduksi dipasarkan ke sejumlah diskotek di Sumatera Utara (Sumut) termasuk Kota Pematangsiantar. Skandal kejahatan itu terbongkar dan dilakukan penggerebekan oleh polisi pada Juni 2024 lalu.

Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti (barbuk), seperti alat cetak ekstasi, bahan kimia padat 8,96 kg, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, pil ekstasi 635 butir, dan berbagai jenis bahan kimia prekursor hingga peralatan laboratorium. (deddy/hm20)

journalist-avatar-bottomRedaktur Elfa Harahap

RELATED ARTICLES