Saturday, January 18, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Terungkap, Ini Hubungan Pemilik Pabrik Ekstasi Rumahan dengan Supervisor Koin Bar Siantar

journalist-avatar-top
By
Wednesday, January 15, 2025 21:14
476
terungkap_ini_hubungan_pemilik_pabrik_ekstasi_rumahan_dengan_supervisor_koin_bar_siantar

Terdakwa Hendrik Kosumo (depan) dan terdakwa Hilda Dame Ulina Pangaribuan (berkacamata di belakang Hendrik) saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa. (f:deddy/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Sidang kasus pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area berlanjut ke agenda pemeriksaan para terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/1/25) petang.

Di persidangan pemeriksaan terdakwa ini, terungkap hubungan antara Hendrik Kosumo (41) selaku pemilik pabrik ekstasi dengan Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36) sebagai Supervisor Diskotek Koin Bar Kota Pematangsiantar.

Pada persidangan tersebut, Hendrik dicecar sejumlah pertanyaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim. Di antara pertanyaan yang diajukan, ada yang menyangkut tentang awal mula perkenalan Hendrik dan Hilda.

Hendrik menerangkan dirinya mengenal Hilda berawal saat dia memiliki perusahaan pabrik kelapa sawit di daerah Simalungun yang kini sudah tak beroperasi lagi. Saat itu, dia sering singgah ke Koin Bar yang menjadi tempat kerjanya Hilda.

"Saya kenal Hilda itu karena ada usaha saya di Simalungun. Hilda bekerja di Koin Bar Siantar setahu saya dia owner," ungkapnya di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan.

Namun, Hilda menyangkal keterangan Hendrik mengenai posisinya di Koin Bar. Hal itu diketahui ketika giliran Hilda dicecar berbagai macam pertanyaan untuk menggali fakta hukum.

"Saya Supervisor (Koin Bar Siantar). Saya membeli (pil ekstasi) dari Hendrik. Lupa sudah berapa kali pesan dari Hendrik (terakhir kali memesan) 100 butir," terang Hilda.

Hilda menerangkan awal mula dirinya mendapatkan pil ekstasi dari Hendri. Dia mengaku bahwa pil ekstasi yang dibelinya tersebut bukan dirinya yang mengedarkan.

"Pada waktu itu Hendrik menawarkan kepada saya bahwa dia ada pil ekstasi untuk saya miliki. Bukan saya yang mengedarkan. Saya berikan kepada Rizky (untuk diedarkan). Rizky ini tamu," ucapnya.

Dalam persidangan tersebut, Hendrik juga mengungkapkan keuntungan yang diperolehnya dari usaha pabrik pil ekstasi rumahan yang telah dijalankan sejak Januari 2024.

Awalnya dia mengaku tak mengetahui berapa keuntungan murni yang didapatkan. Namun, ketika hakim meminta perkiraan berapa nominal keuntungan yang diperoleh, Hendrik mengaku dapat ratusan juta rupiah.

"Tidak pernah saya hitung keuntungan. Ratusan juta, omzet. Belum dikurangi bahan baku. Karena saya enggak pernah menghitung secara detail," sebutnya.

Hendrik pun mengaku uang yang diperolehnya dari hasil produksi pil ekstasi rumahan tersebut belum pernah dipergunakannya untuk membeli aset-aset berharga, seperti rumah, mobil, dan lainnya.

"Bahan baku (untuk pembuatan pil ekstasinya) sangat mudah memesannya. Kayak di Tokopedia misalnya, sudah banyak sekali modelnya. Tidak ada larangan, tidak ada batasan," sebutnya.

Dia mengaku mesin cetak tablet untuk memproduksi dan mencetak pil ekstasi dirinya beli dari sebuah toko di Jalan Setia Budi Medan. (deddy/hm18)

journalist-avatar-bottomRedaktur Andi

RELATED ARTICLES