Residivis Ditangkap Polisi di Hutabalang Beserta Sabu 9,55 Gram


Pengedar sabu IHS dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Tapteng. (f:ist/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap seorang pria pengedar narkoba berinisial IHS, 30 tahun.
Tersangka digerebek di rumah kediamannya sekira pukul 18.00 WIB di Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, dan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 9,55 gram.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, mengatakan saat penggerebekan, dari tangan tersangka IHS, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 2 bungkus sedang dan 6 bungkus kecil sabu, dengan total berat bruto mencapai 9,55 gram.
"Selain itu, juga ditemukan 16 plastik klip kosong, 3 gunting, 1 timbangan digital, 2 dompet, 1 tas selempang, 1 unit HP Android, serta uang tunai Rp475.000 yang diduga hasil penjualan sabu," ujar Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, Jumat (18/4/2025).
Kasat Narkoba menegaskan, dari hasil interogasi, tersangka IHS mengaku telah mengedarkan sabu selama tiga bulan terakhir yang diperoleh dari seorang pria bernama Babang yang dipesan melalui aplikasi WhatsApp.
“Setelah dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, tidak ditemukan lagi barang bukti lainnya, tim kemudian bergerak mencari pelaku lain atas nama Babang, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan,” kata Gunawan.
Ia juga menjelaskan, bahwa pelaku IHS tercatat sebagai residivis dalam kasus tindak pidana narkotika dan upaya pengejaran terhadap pemasok utama, Babang, juga akan terus dilakukan.
"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tapteng untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya. (feliks/hm25)