Wednesday, January 22, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

KPU Pematangsiantar Siapkan Saksi jika MK Lanjutkan Sidang Pokok Gugatan

journalist-avatar-top
By
Wednesday, January 22, 2025 13:40
87
kpu_pematangsiantar_siapkan_saksi_jika_mk_lanjutkan_sidang_pokok_gugatan

Foto tangkapan layar siaran langsung Roy Marsen Simarmata (kanan) dalam sidang gugatan di MK RI. (f:ist/mistar)

Indocafe

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang dilayangkan calon Walikota dan Wakil Walikota Pematang Siantar, Susanti - Ronald, telah memasuki pemeriksaan keterangan pihak-pihak.

Komisioner Divisi Hukum KPU Pematangsiantar, Roy Marsen Simarmata mengatakan, persidangan selanjutnya bakal digelar dengan agenda putusan sela. Ia menyebut, nantinya majelis hakim memutuskan menghentikan atau masuk persidangan pokok gugatan.

Dalam hal itu, kata Roy, pihaknya berharap majelis hakim menghentikan persidangan.

"Sama seperti eksepsi yang kami bacakan di sidang sebelumnya, terdapat 3 poin," ujarnya, pada Rabu (22/1/25).

Roy mengatakan, MK tidak berwenang memeriksa dan mengadili materi pokok perkara yang diajukan pasangan Susanti-Ronald.

Dimana dalam gugatannya, pasangan nomor urut 3 itu mempersoalkan adanya dugaan politik uang salah satu pasangan calon yang menjadi peraih suara terbanyak pada Pilkada Pematang Siantar lalu.

Pihaknya, kata Roy, juga mempersoalkan legal standing pasangan Susanti-Ronald sebagai pemohon dalam gugatan tersebut, tidak memenuhi unsur Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tentang ambang batas pengajuan gugatan.

Kemudian ambang batas 1,5 persen selisih perolehan suara hasil Pilkada Pematangsiantar tidak terpenuhi dalam perkara ini. Untuk diketahui KPU Pematangsiantar menetapkan perolehan hasil Pilkada 2024 pada 3 Desember 2024.

Hasilnya pasangan Wesli-Herlina meraih suara terbanyak dengan 49.017 dan disusul Susanti-Ronald 43.580 suara, sementara jumlah suara sah yakni 114.696.

Jika didasari Pasal 158 UU Pilkada, maksimal selisih suara yang dapat diajukan ke MK yakni 1.720 suara, sementara selisih suara kedua pasangan itu 5.527 suara.

Pun begitu pihaknya, lanjut Roy, siap jika nantinya majelis hakim memutuskan melanjutkan ke agenda pokok gugatan.

"Semua sudah kita siapkan termaksud saksi jika diperlukan," pungkasnya. (gideon/hm27)

journalist-avatar-bottomRedaktur Ferry Napitupulu

RELATED ARTICLES