Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
POLITIK

Kuasa Hukum KPU Pematangsiantar: MK Tidak Berwenang Memeriksa dan Mengadili Gugatan Susanti-Ronald

journalist-avatar-top
By
Monday, January 20, 2025 15:47
82
kuasa_hukum_kpu_pematangsiantar_mk_tidak_berwenang_memeriksa_dan_mengadili_gugatan_susantironald

Tangkapan layar siaran langsung kuasa hukum KPU Pematangsiantar, Sahat Hutagalung dalam sidang gugatan di MK RI. (f:ist/mistar)

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sidang gugatan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar berlangsung, Senin (20/1/25) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor 253/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Jumat 3 Januari 2025 dengan termohon KPU Pematangsiantar.

Kuasa hukum KPU Pematangsiantar, Sahat M Hutagalung menyampaikan terdapat tiga eksepsi yang diajukan pihaknya ke hakim Konstitusi yang dipimpin Arief Hidayat dan dua anggota Anwar Usman serta Enny Nurbaningsih tersebut.

Pertama, Sahat menyebut MK tidak berwenang memeriksa dan mengadili materi pokok perkara yang diajukan Susanti-Ronald. Dimana dalam gugatannya, pasangan nomor urut 3 itu mempersoalkan adanya dugaan politik uang salah satu pasangan calon yang menjadi peraih suara terbanyak pada Pilkada Pematangsiantar lalu.

Kemudian Sahat juga mempersoalkan legal standing pasangan Susanti-Ronald sebagai pemohon dalam gugatan tersebut yang tidak memenuhi unsur Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tentang ambang batas pengajuan gugatan.

Sahat mengatakan ambang batas 1,5 persen selisih perolehan suara hasil Pilkada Pematangsiantar tidak terpenuhi dalam perkara ini.

Untuk diketahui KPU Pematangsiantar menetapkan perolehan hasil Pilkada 2024 pada 3 Desember 2024. Hasilnya pasangan Wesly-Herlina meraih suara terbanyak dengan 49.017 dan disusul Susanti-Ronald 43.580 suara, sementara jumlah suara sah yakni 114.696.

Jika didasari Pasal 158 UU Pilkada, maksimal selisih suara yang dapat diajukan ke MK yakni 1.720 suara, sementara selisih suara kedua pasangan itu 5.527 suara.

Dikatakan Sahat, pengajuan permohonan pasangan Susanti-Ronald ke MK melewati tenggang waktu, yakni maksimal 3 hari setelah penetapan KPU Pematangsiantar. Sementara itu, pasangan nomor urut 3 itu melayangkan gugatan pada 11 Desember 2024.

"Jadi sudah sangat jauh," ungkap Sahat.

Jawaban KPU Pematangsiantar dalam pokok permohonan menyatakan dalil-dalil yang diajukan pasangan Susanti-Ronald terkait adanya politik uang yang terstruktur, sistematis dan masif. Dalam gugatannya, pasangan itu tidak dapat memaparkan bukti-bukti kejadian itu direncanakan dengan matang.

Selanjutnya dalam gugatan tersebut kata Sahat, tidak dapat menunjukkan jika politik uang yang dituduhkan tersebut berdampak sangat luas dan sporadis.

"Dan juga tidak dapat memaparkan fakta-fakta dan bukti dalam positanya yang dapat menunjukkan bahwa pelanggaran mempunyai pengaruh signifikan dalam perolehan suara," terang Sahat.

Selain itu, pada masa tahapan Pilkada Pematangsiantar tidak terdapat pelanggaran politik uang. Hal tersebut berdasarkan tidak ada catatan kejadian khusus saat rapat pleno hasil perolehan suara. (gideon/hm18)

journalist-avatar-bottomRedaktur Andi

RELATED ARTICLES