MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Taput yang Dilayangkan Satika-Sarlandy
Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat selaku pemohon gugatan sengketa Pilkada Taput. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilihan Bupati Tapanuli Utara (Taput) yang diajukan pasangan Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat. Putusan dengan nomor perkara 114/PHPU.BUP-XXIII/2025, dibacakan Ketua MK, Suhartoyo dan Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur, Rabu (5/1/25).
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam persidangan menyampaikan bahwa pemohon mendalilkan adanya keberpihakan dan ketidaknetralan pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dapat menguntungkan pihak terkait. Berdasarkan kajian, MK menganggap dalil tersebut tidak bisa dibuktikan secara jelas.
"Mahkamah menilai dalil adanya keberpihakan sejumlah pejabat Forkopimda adalah dalili yang sangat sumir dan tidak dapat dibuktikan adanya keterlibatan pejabat Forkopimda yang dapat memengaruhi calon pemilih agar memilih pihak terkait atau setidak-tidaknya berpengaruh terhadap perolehan hail suara pihak terkait," ucapnya.
Baca Juga: Ini Nomor Urut Paslon Pilkada Taput 2024
Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan pihak terkait sebagaimana yang didalilkan dalam melaksanakan kegiatan bersama dengan pejabat Forkopimda dilaksanakan sebelum adanya penetapan pasangan calon oleh termohon.
"Selain itu, pemohon dalam membuktikan dalilnya tidak didukung dengan adanya bukti yang cukup dan meyakinkan Mahkamah berkenaan sebagaimana yang dalilkan oleh pemohon," jelasnya.
Dia juga mengatakan, jika Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara menyatakan tidak menerima laporan dan tidak menemukan pelanggaran berkenaan dengan dalil permohonan pemohon.
"Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat dalil pemohon perihal adanya keberpihakan dan ketidaknetralan pejabat Forkompimda yang menguntungkan pihak terkait adalah tidak beralasan menurut hukum," pungkasnya. (ari/hm24)