KPU Sumut Tetapkan Bobby-Surya Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2024
Penyerahan salinan keputusan KPU Sumut kepada perwakilan pasangan gubernur nomor urut 1. (f: berry/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) melakukan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon (paslon) terpilih Muhammad Bobby Afif Nasution-Surya pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024.
Rapat pleno terbuka penetapan tersebut dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Hotel Grand Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Timur, Rabu (5/2/25) sore.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan, penetapan tersebut tertuang dalam keputusan KPU Sumut Nomor 139 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.
"KPU Sumut menetapkan Muhammad Bobby Afif Nasution-Surya sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumut tahun 2025-2030 dengan perolehan suara sebanyak 3.645.611 suara atau 64,46 persen suara sah," ujarnya.
Muhammad Bobby Afif Nasution-Surya resmi sebagai Gubernur Sumut 2024 terpilih setelah berita acara penetapan ditandatangani 7 Komisioner KPU Sumut.
Amatan Mistar.id, kedua paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 dan 2 tidak hadir dalam rapat pleno terbuka KPU Sumut tersebut. Kemudian penyerahan salinan keputusan KPU Sumut kepada pasangan nomor urut 1 yang saat itu diwakilkan. (berry/hm24)