Pemerintah Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Jelang Persiapan Haji 2025


Ilustrasi ibadah haji. (f:ist/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan sejumlah aturan baru menjelang dimulainya operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025.
Hal itu disampaikan Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pematangsiantar, Luhut Ritonga, Selasa (15/4/2025).
Aturan pertama, batas akhir masuk jemaah umrah. Ia mengatakan, Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan 13 April 2025 sebagai hari terakhir jemaah umrah memasuki Kerajaan Arab Saudi.
"Sementara bagi jemaah umrah yang sudah di Kerajaaan Arab Saudi, mereka harus pulang maksimal pada 29 April 2025," ujarnya.
Luhut menjelaskan berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah, batas akhir jemaah umrah masuk Arab Saudi adalah 15 Syawal 1446 Hijriah atau 13 April 2025.
"Artinya batas akhir ini sudah dilewati dan saat ini sudah tidak boleh ada lagi jemaah umrah masuk ke Arab Saudi," ucapnya.
“Sementara jemaah umrah yang sebelum 13 April sudah berada di Arab Saudi, mereka harus pulang paling akhir pada 1 Zulkaidah 1446 Hijriah atau 29 April 2025," katanya menambahkan.
Kementerian Haji dan Umrah juga mengatur bahwa jemaah yang melewati batas waktu yang ditetapkan akan mendapat sanksi.
Penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang melanggar juga akan didenda jika tidak melaporkan keterlambatan jemaahnya.
"Kementerian memperingatkan bahwa setiap penundaan di luar tanggal yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran, dan perusahaan yang gagal melaporkan jemaah yang terlambat dapat menghadapi denda hingga SAR 100.000, bersama dengan tindakan hukum tambahan bagi penanggung jawab," tutur Luhut.
Aturan kedua, larangan masuk Makkah tanpa visa haji. Dalam hal ini, kata Luhut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang masuk Makkah tanpa visa haji mulai 29 April 2025.
Untuk ekspatriat, mulai 23 April 2025, mereka juga dilarang masuk kota suci tanpa izin resmi.
Izin masuk Makkah hanya diberikan kepada individu yang tempat tinggalnya terdaftar secara resmi di Makkah, para pemegang izin haji yang sah, dan petugas yang bekerja di tempat-tempat suci.
Permohonan izin bisa diajukan secara daring lewat platform Absher Individuals atau portal Muqeem.
Jemaah tanpa visa haji atau izin yang sah akan ditolak masuk Makkah dan dipulangkan ke tempat asalnya.
"Aturan ini untuk memastikan keselamatan dan keamanan semua peziarah. Aturan ini diumumkan Kementerian Dalam Negeri Saudi pada 12 April 2025," ujarnya.
Aturan ketiga, penangguhan izin umrah via Nusuk, kata Luhut, pemerintah Arab Saudi juga mengumumkan bahwa penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan ditangguhkan.
Warga negara Saudi, warga negara Teluk (GCC), ekspatriat di Arab Saudi, dan pemegang visa lainnya tidak bisa mengajukan izin umrah untuk sementara waktu.
“Aturan ini berlaku mulai 29 April 2025 hingga 10 Juni 2025,” ucap Luhut.
Aturan keempat, hotel di Makkah dilarang tampung jemaah tanpa visa haji. Aturan keempat ini diberlakukan bagi semua hotel di Makkah.
Mereka dilarang menerima tamu yang tidak memiliki visa haji atau izin masuk resmi untuk bekerja atau tinggal di kota tersebut selama musim haji. Ketentuan ini berlaku mulai 29 April 2025 hingga akhir musim haji.
"Langkah ini menjadi upaya komprehensif dari pemerintah Arab Saudi untuk memastikan keselamatan dan keamanan musim haji,” ujar Luhut.
Ditjen PHU Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H.
Jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025. Sehari berikutnya, jemaah haji reguler asal Indonesia secara bertahap akan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci dari embarkasi masing-masing. (abdi/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Gugatan Baru Terhadap Ijazah Jokowi Diajukan di PN Solo