Gugatan Baru Terhadap Ijazah Jokowi Diajukan di PN Solo


Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). (f:dok/mistar)
Solo, MISTAR.ID
Sebuah gugatan kembali dilayangkan oleh sekelompok pengacara yang tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) terhadap keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan ini tidak hanya ditujukan kepada Jokowi, tetapi juga melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta sebagai pihak tergugat.
Perkara tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt pada Senin, 14 April 2025.
Koordinator Tim TIPU UGM, Muhammad Taufiq, menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk sanggahan terhadap dua putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan pihak Jokowi.
"Itu tidak kalah. Jadi waktu itu rekan kami Bambang Tri sebagai penggugat dijadikan tersangka dan ditahan. Otomatis secara legal standing dia kesulitan untuk membuktikan," tutur Taufiq dilansir media kompas, Selasa (15/4/2025).
Taufiq melanjutkan, dalam gugatan kedua, penggugat lainnya juga mengalami nasib serupa karena gugatan dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), atau tidak dapat diterima akibat adanya cacat formal.
Menurut Taufiq, gugatan terbaru ini bertujuan memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat. Pengadilan bukanlah tempat untuk mencari siapa yang menang atau kalah, melainkan untuk mencari kebenaran dan keadilan.
"Itu dasar dari peradilan,” ucapnya.
Pokok gugatan tersebut, lanjut Taufiq, berfokus pada dugaan bahwa Jokowi mendaftarkan diri sebagai pejabat publik melalui cara yang tidak sah.
“Ketika seorang pejabat publik melakukan kebohongan kepada masyarakat, itu sangat berbahaya,” ujarnya.
Baca Juga: Viral, Ijazah Dijadikan Bungkus Lele Bakar
Jika gugatan ini terbukti, menurut Taufiq, maka seluruh keputusan dan kebijakan yang diambil selama masa jabatan Jokowi bisa dinyatakan tidak sah. Termasuk, katanya, utang negara yang kini mencapai Rp7.000 triliun.
Ia juga menegaskan, kalau memang terbukti ijazahnya palsu, maka jabatannya tidak sah, dan utang negara itu menjadi tanggung jawab pribadi.
"Itu adalah konsekuensi logisnya," katanya mengakhiri.
Respons UGM soal Ijazah Jokowi
Dilansir media detik, Selasa (15/4/2025), pihak UGM menegaskan Jokowi lulus dari Fakultas Kehutanan pada tahun 1985. Adapun terkait ijazahnya, ada pada Jokowi.
Wakil Rektor UGM, Prof Wening Udasmoro menyampaikan itu usai menerima tiga orang perwakilan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang meminta klarifikasi soal keaslian ijazah Jokowi.
Baca Juga: Ijazah palsu Cakades Diuji Forensik
Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Tifauziyah. Sementara Amien Rais merupakan salah satu tokoh dalam massa TPUA yang ikut aksi bersama massa emak-emak.
Wening menegaskan UGM bukan dalam posisi membela salah satu pihak. Kampus hadir dalam kapasitas menjelaskan jika Jokowi merupakan lulusan UGM tahun 1985 sesuai dengan dokumen yang dimiliki kampus.
"Jadi di dalam konteks ini, ini bukan soal membela siapa, tidak. Tapi bahwa kami dalam posisi ini adalah menjelaskan sebagai sebuah lembaga yang memiliki dokumen. Ini mahasiswa kami dulu atau tidak, dan lulus atau tidak?" tutur Wening.
"Itu sudah kami jelaskan dan Jokowi itu lulus pada 5 November 1985, sesuai dengan catatan di dokumen Fakultas Kehutanan," kata Wening lebih lanjut saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang Fortakgama. (*/hm27)