Wednesday, April 16, 2025
home_banner_first
HUKUM

Ditetapkan Tersangka, Polrestabes Medan Diminta Tahan Dokter Detektif

journalist-avatar-top
Rabu, 16 April 2025 13.47
ditetapkan_tersangka_polrestabes_medan_diminta_tahan_dokter_detektif

Dokter detektif. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Polrestabes Medan, hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Samira pemilik akun tiktok @dokterdetektif. Padahal, perempuan itu telah ditetapkan menjadi tersangka dalam laporan Andreas Henfri Situngkir.

Sejumlah tudingan pun mencuat perihal keprofesionalan Sat Reskrim Polrestabes Medan dalam perkara ini.

Menurut Andreas, Sat Reskrim Polrestabes Medan diduga tidak profesional dalam laporannya. Pasalnya, hingga kini penyidik belum melakukan panggilan kedua terhadap Samira dalam statusnya tersangka.

Padahal, sebelumnya beredar kabar di media sosial Samira melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Sudah sepantasnya tersangka ditahan. Tapi saat ini, panggilan kedua sebagai tersangka pun tidak dilayangkan. Kita minta Sat Reskrim untuk profesional," ucapnya, Rabu (16/4/2025).

Dengan perjalanannya ke luar negeri, lanjut Andreas, dikhawatirkan Samira dapat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Kita minta dia ditahan. Jangan seolah-olah dia kebal hukum. Panggilan pertama dia tidak hadir tanpa kejelasan. Tapi bisa ke luar negeri," tuturnya.

Selain itu, lanjut pelapor bahwa Samira juga telah dilaporkan oleh dua orang lain perihal kasus serupa di Polres Metro Jakarta Selatan. Hal itu menurut Andreas dapat menjadi pertimbangan Sat Reskrim untuk melakukan penahanan terhadap Samira karena telah melakukan perbuatan serupa secara berulang.

"Ada dua laporan yang sama dugaan tindak pidana di Polres Jaksel oleh Denis Chariesta dan Dokter Ricard Lee yang artinya bahwa Samira sudah sepantasnya ditahan," ujarnya.

Menanggapi perihal penahanan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan pihaknya akan melengkapi syarat terlebih dahulu.

"Kita lengkapi syarat formil dan materil dulu ya," katanya.

Namun perwira berpangkat dua melati emas itu enggan menanggapi perihal pemanggilan kedua terhadap dokter detektif.

Untuk diketahui, sebelumnya akun tiktok @dokterdetektif dilaporkan oleh Andreas Henfri Situngkir selaku dokter atas dugaan pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan itu awalnya di Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/B/1400/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada Rabu 2 Oktober 2024. Namun tidak lama, laporan tersebut dilimpahkan ke Polrestabes Medan. (putra/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES