Thursday, April 17, 2025
home_banner_first
HUKUM

Kejari Medan Tahan Tiga Tersangka Kasus Judi Online di Heaven Seven

journalist-avatar-top
Rabu, 16 April 2025 12.16
kejari_medan_tahan_tiga_tersangka_kasus_judi_online_di_heaven_seven

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan, Deny Marincka Pratama. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan tiga tersangka kasus judi online di Diskotek Heaven Seven H7 Club & KTV, Jalan Abdullah Lubis No. 50, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Ketiga tersangka tersebut berinisial JLY, WDY, dan RNE yang merupakan pekerja di diskotek tersebut. Ketinganya ditahan setelah dilakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari penyidik Polrestabes Medan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Medan.

"Ya, kita telah menerima pelimpahan tahap II kasus (dugaan judi online) tersebut dari penyidik Polrestabes Medan pada Senin (13/4/2025)," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan, Deny Marincka Pratama, dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Rabu (15/4/2025).

Deny mengatakan, setelah tersangka beserta barang bukti diterima, pihaknya langsung menahan ketiga tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Tanjung Gusta Medan.

"Para tersangka kini telah ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin (13/4/2025)," ujarnya.

Saat ini, kata Deny, JPU tengah menyiapkan surat dakwaan terhadap para tersangka untuk dibacakan di persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Medan.

"Yang menyidangkan kasus ini nantinya JPU Tommy Eko Prasetyo. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian," katanya.

Diketahui, sebelumnya Polrestabes Medan menggerebek Heaven Seven pada Senin (16/12/2024) lalu atas dugaan tindak pidana narkoba dan perjudian.

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap empat orang di diskotek tersebut. Kemudian, keempatnya pun dibawa ke Kantor Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi hanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus judi online, sedangkan satu orang lainnya dipulangkan. (deddy/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES