Promosikan Judi Online, Mahasiswi Asal Tanjung Pura Dituntut Tiga Tahun Penjara


Terdakwa Indah Siska Sari saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Mistar/Deddy)
Medan, MISTAR.ID
Untuk memenuhi kebutuhan kuliah, Indah Siska Sari, mahasiswi asal Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, nekat mempromosikan judi online lewat akun Instagram miliknya. Namun, aksinya ini diketahui polisi dan akhirnya dia ditangkap.
Dalam persidangan, dia dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (9/4/2025).
Wanita berusia 20 tahun itu dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indah Siska Sari oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Vina Monika.
Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena langsung mendengarkan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.
Setelah mendengarkan pleidoi, hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada dua pekan mendatang tepatnya Rabu (23/4/2025) dengan agenda pembacaan putusan.
Diketahui, kasus ini berawal pada Kamis (24/10/2024) sekira pukul 13.00 WIB lalu. Saat itu, pihak kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kafe Dazat ada seseorang yang diduga sering mengunggah link akun judi online di akun media sosial Instagram pribadinya.
Atas informasi tersebut, polisi pun langsung mendatangi kafe yang terletak di Jalan Alfalah No. 43, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, itu. Sesampainya di lokasi, polisi menemui terdakwa.
Kemudian, petugas memeriksa handphone dan mengecek akun Instagram terdakwa bernama @cikazhr20 dan menemukan unggahan tentang judi online di arsip Instagramnya.
Selanjutnya polisi pun mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa satu unit handphone Iphone XR berwarna hitam dan membawanya ke Polrestabes Medan untuk diproses.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku akun Instagram tersebut digunakannya untuk mempromosikan atau meng-endorse situs judi online Hopeng. Terdakwa telah mempromosikan situs judi online tersebut sejak Agustus 2024 hingga 6 Oktober 2024.
Terdakwa memperoleh upah dari pekerjaan haramnya itu setiap 15 hari sekali sebesar Rp300 ribu. Total uang yang telah diperoleh terdakwa dari hasil pekerjaan tersebut sebesar Rp850 ribu dan uangnya sudah habis untuk kebutuhan kuliah terdakwa. (Deddy)