Sunday, April 13, 2025
home_banner_first
HUKUM

Warga Siantar Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Hotel Delima Tebing Tinggi

journalist-avatar-top
Kamis, 10 April 2025 20.39
warga_siantar_pelaku_curanmor_diringkus_polisi_di_hotel_delima_tebing_tinggi

Pelaku curanmor saat diamankan di Mapolres Sergai. (f:ist/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Seorang warga Jalan Catur, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar Baru, Kota Pematang Siantar, diringkus Satreskrim Polres Serdang Bedagai di sebuah kamar Hotel Delima, Jalan Langsat, Kota Tebing Tinggi, Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Penangkapan Zulpan Efendi Siregar, 49 tahun dilakukan setelah dilaporkan melakukan penggelapan sepeda motor milik Iganda Pratama, 31 tahun warga Dusun VI Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.

Menurut Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, peristiwa bermula saat teman korban, Ifan Pranata, datang ke rumah korban pada Minggu (6/4/2025) malam dan meminjam sepeda motor korban, Honda Supra X 125 bernopol BK 5259 ACD.

Korban sempat mengingatkan agar sepeda motor dikembalikan keesokan paginya karena akan digunakan untuk bekerja. Namun, pada Senin pagi (7/4/2025), Ifan memberi kabar bahwa sepeda motor tersebut telah dibawa kabur oleh Zulpan.

Merasa dirugikan, korban pun melapor ke Polres Sergai. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di kamar nomor 4 Losmen Delima, dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual sepeda motor korban kepada seseorang bernama Mael, warga Medan, yang kini masih dalam pengejaran,” ujar Iptu Zulfan kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp14 juta. Pelaku kini ditahan di Mapolres Sergai dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (damanik/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES