Perampok di Sergai Juga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur


Tersangka saat dihadirkan di Polda Sumut. (f: matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan, selain melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Ilham Batubara alias Ilul, 58 tahun, juga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai (Sergai).
Kata Sumaryono, Ilul dilaporkan orang tua dari seorang bocah perempuan, sebut saja namanya Bunga, 8 tahun, dalam kasus pelecehan seksual pada 17 Februari 2025 lalu. “Jadi dia ini statusnya sebagai tersangka dalam kasus pencabulan yang ditangani oleh Polres Sergai,” ujarnya, Kamis (10/4/2025).
Dijelaskan Sumaryono, awalnya Selasa 17 Februari 2025, seorang ibu rumah tangga, sebut saja namanya Selly, 24 tahun, nama samaran mendatangi ruang SPKT Polres Sergai. Setibanya di sana, Selly mengatakan jika anaknya Bunga, 8 tahun, telah dicabuli tersangka Ilham Batubara alias Ilul, 58 tahun, sejak beberapa waktu lalu.
Saat menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura menurunkan korban membeli rokok di sebuah warung. Setelah itu, pelaku mengajak korban ke dalam rumah dan melakukan aksi pencabulan.
“Anaknya menangis, menceritakan kalau ia dicabuli pelaku. Atas dasar itu kami melakukan pencarian. Kemudian ketemu, dalam kasus lainnya yakni percobaan perampokan,” ucapnya.
Ditambahkan Sumaryono, adapun motif dari tersangka Ilham Batubara alias Ilul dalam kasus perampokan terhadap korban Misnuriono, 58 tahun, yakni dengan niat untuk menguasai satu unit sepeda motor milik korban.
Rencananya, setelah berhasil merampas motor korban, Ilul akan menggunakannya untuk kabur.
“Rencananya itu setelah merampok ia langsung melarikan diri karena sedang kita kejar dalam kasus pencabulan. Makanya saat kejadian, pelaku ini sudah mempersiapkan helm dan jaket untuk di gunakan,” tuturnya. (matius/hm24)