Sunday, April 13, 2025
home_banner_first
HUKUM

Tersangkakan Advokat, Peradi Medan Tuding Polrestabes Medan Maladministrasi Hukum

journalist-avatar-top
Kamis, 10 April 2025 21.01
tersangkakan_advokat_peradi_medan_tuding_polrestabes_medan_maladministrasi_hukum_

Hendri Purba (tengah) dan kuasa hukum Eben Haezer (baju putih) saat memberikan keterangan. (f: ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Soal penetapan tersangka terhadap Hendri Dunan Purba atas dugaan penipuan dan penggelapan saat menjalani profesinya sebagai advokat menjadi sorotan publik, Polrestabes Medan diduga mengkriminalisasi Hendri dengan menetapkannya sebagai tersangka.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kota Medan, sebagai salah satu organisasi advokat angkat bicara mengenai persoalan yang menimpa salah seorang rekan sejawat mereka, Kamis (10/4/2025).

Sekretaris DPC Peradi Kota Medan, Hermansyah Hutagalung, mengatakan jika seseorang yang berprofesi sebagai advokat dan tengah menjalani tugasnya sebagai advokat dengan memberi jasa hukum tidak dapat langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1) UU No 18 Tahun 2003 tentang advokat dan sesuai Pasal 5 Ayat (1) yang menjelaskan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang di jamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

"Saya rasa keputusan Polrestabes Medan menetapkan rekan kita yang berprofesi advokat menjadi seorang tersangka saat menjalani profesinya dengan memberikan jasa hukum adalah keliru," kata Hermansyah melalui keterangan tertulisnya yang diterima Mistar, Kamis sore.

Menurutnya, jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik saat menjalankan tugasnya sebagai advokat, seharusnya Polrestabes Medan terlebih dahulu melaporkannya ke dewan kode etik profesi advokat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Harusnya Polrestabes Medan terlebih dahulu mengirimkan surat ke dewan kode etik advokat atau ke organisasi advokat yang menaunginya jika ada ditemukan pelanggaran kode etik. Saya menyatakan bahwa ini merupakan bentuk maladministrasi hukum pihak kepolisian terhadap profesi advokat," ucapnya.

Selain itu, Hermansyah sendiri juga menjelaskan jika hingga saat ini DPC Peradi Kota Medan sebagai organisasi advokat yang dinaungi Hendri Dunan Purba belum pernah menerima surat apa pun dari Polrestabes Medan, soal penetapan tersangka adanya dugaan penipuan dan penggelapan.

"Bahkan, yang ada kita yang menyurati Polrestabes Medan untuk meninjau kembali penetapan tersangka Hendri Dunan Purba dengan nomor surat 358/PARADI/Cab.Medan/III/2025, lantaran kita anggap penetapan tersangka ini merupakan kesalahan besar," tuturnya.

Sebelumnya, Hendri Dunan Purba ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan, Selasa (11/3/2025). Hal itu terkait pengembangan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan dua orang tersangka, berinisial MP dan HS. Keduanya juga telah divonis oleh Pengadilan Negeri Medan dengan putusan terpisah yaitu 2 dan 3 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, Eben Haezer Zebua, kuasa hukum Hendri Dunan Purba, menyatakan kebingungannya atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Menurutnya, hingga saat ini ia belum menerima bukti pemeriksaan apa pun dari penyidik Polrestabes Medan.

"Pak Hendri Purba ditetapkan jadi tersangka tidak ada bukti apapun, kita belum pernah menerima bukti yang diperiksa oleh penyidik. Pada tanggal 11 maret 2025 dia ditetapkan sebagai tersangka, dan di tanggal itu juga ia dipanggil sebagai tersangka. Seharusnya berdasarkan UU harusnya 7 hari sebelum dipanggil sebagai tersangka harus ada surat penetapan tersangka," kata Eben.

Selain itu, Eben juga menegaskan jika kliennya tidak pernah memiliki hubungan hukum apapun dengan pelapor berinisial TME. Hanya saja, ia pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan oleh TME terhadap dua orang tersangka MP dan HS yang saat ini sudah divonis.

"Kami meragukan apa dasar penyidik dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka, klien kami pernah jadi saksi saat kasus itu. Kenapa setelah mendapat putusan hukum tetap 2 dan 3 tahun, klien kami malah ditetapkan jadi tersangka," ujarnya.

"Pak Hendri ini merupakan advokat yang sebelumnya menangani kasus soal lahan dari kliennya berinisial AP dan AIP. Sehingga, ini jelas tidak ada kaitannya dengan laporan dari pelapor soal penipuan dan penggelapan yang menjerat MP dan HS," katanya.

Menanggapi tudingan itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan akan mengeceknya. "Kita cek dulu ya," ucapnya. (putra/hm24)

REPORTER: