Saturday, January 18, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Perkara Penipuan Rp5,7 M terhadap Dirut PT Cinta Raja, Advokat Dibui 3 Tahun

journalist-avatar-top
By
Thursday, February 23, 2023 20:26
6
perkara_penipuan_rp57_m_terhadap_dirut_pt_cinta_raja_advokat_dibui_3_tahun

perkara penipuan rp57 m terhadap dirut pt cinta raja advokat dibui 3 tahun

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim memutuskan terdakwa Sri Falmen dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun atas perkara penipuan terhadap Dirut PT Cinta Raja senilai Rp5,7 miliar. Sidang digelar di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/2/23).

Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yakni pasal 378 KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga tim JPU pada Kejari Medan. “Untuk itu majelis hakim menjatuhkan pidana selama 3 tahun, dikurangi massa hukuman sebelum putusan,” ucapnya.

Dari fakta persidangan, terdakwa telah menyalahgunakan keahliannnya sebagai advokat yang mengaku bisa membantu saksi korban Alex Purwanto.

Baca Juga:Dugaan Penggelapan Rp5,7 Miliar PT Cinta Raja, Sri Falmen Dituntut 4 Tahun Penjara

“Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja (CR) mempercayainya karena terdakwa menguasai masalah hukum Mei 2022 lalu. Di antaranya untuk melakukan legal audit perusahaan perkebunan sawit dan pabrik kelapa sawit (PKS), pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dan kendaraan untuk kelancaran dan efisiensi PT CR,” urai Oloan.

Walau sudah ditandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tertanggal 11 Mei 2021 antara Alex Purwanto dan terdakwa Sri Falmen, secara bertahap meminta dicairkan uang baik lewat transfer maupun cash melalui saksi Pratiwi Eka Sari, namun tanpa rincian pengeluaran pengurusannya ke instansi atau dinas terkait.

Demikian halnya pembelian truk maupun tronton yang menurut terdakwa untuk memperlancar usaha PKS yang dipimpin saksi korban, tidak bisa dipertanggung jawabkan. Bahwa terdakwa menyalahgunakan profesi advokat sebagai legal audit, yakni sebagai alat untuk memperoleh keuntungan dan secara sepihak. Dengan demikian berdasarkan fakta itu terdakwa Sri Falmen dikenakan pasal 378 KUHPidana.

Baca Juga:Sidang Penggelapan Rp5,7 Miliar di PT Cinta Raja, Hakim Tegur dan Nasehati Terdakwa

Hal yang meringankan, terdakwa masih muda dan memiliki tanggung jawab keluarga agar diberi kesempatan untuk berubah. Setelah itu, pihak majelis hakim memberikan waktu kepada JPU, penasihat hukum (PH) maupun terdakwa untuk banding atau pikir-pikir dalam putusan tersebut. Sebelumnya keputusan majelis hakim ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU yakni empat tahun pidana penjara.

Menurut JPU, oknum advokat tersebut dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 374 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu. Yakni tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang atas benda yang berada di bawah kekuasaannya karena hubungan kerja pribadinya, karena mata pencahariannya atau karena mendapat upah mengakibatkan kerugian pada saksi korban, Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta.

Baik tim JPU, terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH) memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk pikir-pikir, menerima putusan atau melakukan upaya hukum atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.(bany/hm15)

journalist-avatar-bottomLuhut