Sunday, April 13, 2025
home_banner_first
HUKUM

Bantah Tuduhan Penggelapan, Ketua Arisan Hobisui Sebut Dirinya juga Sebagai Korban

journalist-avatar-top
Kamis, 10 April 2025 21.30
bantah_tuduhan_penggelapan_ketua_arisan_hobisui_sebut_dirinya_juga_sebagai_korban

Rohma Sitanggang menunjukkan bukti laporannya. (f: ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ketua Arisan Horas Bidan Sumatera Inovatif (Hobisui), Rohma Sitanggang, membantah tuduhan penggelapan uang anggota Arisan Hobisui yang akan dipakai tour ke luar negeri.

Tuduhan ini viral di TikTok dan telah mencemarkan nama baiknya. “Saya membantah seluruh tuduhan itu (TikTok dan berita viral)," kata Rohma Sitanggang kepada awak media, Kamis (10/4/2025).

Rohma mengatakan, jika uang Arisan Hobisui dilarikan oleh dua perusahaan travel berinisial T dan R. "Saya juga korban, tapi kok malah dituduh menggelapkan uang. Saya sudah melaporkan kedua travel ini ke Polda Sumut tanggal 17 Februari 2025," ucapnya.

Secara rinci, Rohma Sitanggang menjelaskan jika kejadian berawal pada Agustus 2022. Saat itu, ia dan pengurus Hobisui membayarkan uang senilai Rp1.320.000.000 ke dua perusahaan travel.

"Saat pembayaran itu disaksikan sekretaris, bendahara dan perwakilan anggota Arisan Hobisui. Semua bukti transfer ada dan melalui rekening Arisan Hobsui, bukan rekening pribadi. Ada juga beberapa peserta langsung transfer ke rekening travel," tuturnya.

Setelah pembayaran dilakukan, hingga Januari 2023 perusahaan Travel T dan R tidak memberikan kepastian jadwal keberangkatan dengan alasan gagal pengurusan visa oleh perusahaan R.

“Karena tidak pasti, kami minta agar uangnya dikembalikan. Lalu pada tanggal 12 April 2023, perusahaan T dan R hanya mengembalikan Rp604 juta, sisanya Rp696 juta belum dikembalikan mereka (agen travel)," ucapnya.

Karena tak kunjung mendapat pelunasan, Rohma Sitanggang pun melaporkan kedua perusahaan travel ke Polda Sumut.

“Yang saya sesalkan, justru beredar informasi yang menuduh saya menggelapkan uang para anggota Hobisui. Tentu ini merugikan nama baik saya. Kasusnya sudah saya serahkan kepada Kantor Hukum LM untuk menggugat pihak yang sengaja menerbitkan informasi palsu dan keliru itu,” ucapnya. (matius/hm24)

REPORTER: