Polres Labusel Tangkap Pengedar Narkoba, Sembilan Bungkus Sabu Disita


Tersangka diamankan bersama barang bukti sabu. (f: ist/mistar)
Labusel, MISTAR.ID
Polsek Sei Kanan Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggagalkan peredaran 9 bungkus narkotika jenis sabu-sabu. Seorang pengedar berinisial RH, 48 tahun, ditangkap di sekitar kediamannya di Dusun Hutagodang, Desa Hutagodang, Kecamatan Sei Kanan, Labusel, Rabu (8/4/2025).
Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring melalui Kasi Humas, AKP Sujono mengatakan, penangkapan tersangka atas informasi masyarakat. Warga yang resah menyebut di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Atas informasi itu, Polsek Sei Kanan dipimpin Ipda Riswaldi Nainggolan melakukan penyelidikan dengan menyaru sebagai pembeli. "Tersangka sepakat melakukan transaksi dengan personel yang menyaru sebagai pembeli di TKP," kata Sujono, Kamis (10/4/2025) malam.
Begitu melihat ciri-ciri tersangka sesuai yang diinformasikan, petugas langsung melakukan penangkapan. Dari penggeledahan ditemukan 9 bungkus klip sabu disembunyikan tersangka dalam kotak rokok di bawah tempat duduknya.
"Turut diamankan barang bukti uang pecahan Rp100.000 diduga berkaitan dengan transaksi narkotika," ucapnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Sei Kanan untuk proses penyidikan dan pengembangan.
Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring mengapresiasi keberhasilan jajarannya meringkus pengedar narkotika. Aditya juga berterima kasih kepada masyarakat yang turut serta memberikan informasi ke pihak berwajib.
"Kita tetap komit dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Labusel. Ini bentuk keseriusan kita dalam memerangi narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ucapnya. (oel/hm24)