Divonis 10 Tahun Penjara, Pembunuh Warga Siantar Belum Tertangkap


Mangara Tua Siahaan diapit petugas saat melakukan rekonstruksi (f:dok/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Mangara Tua Siahaan, pembunuh bocah Julio Sinaga warga Kota Pematangsiantar diputus bersalah pada tingkat kasasi.
Pelaku sebelumnya divonis bebas di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, atas kasus yang terjadi tahun 2017 silam.
Majelis Hakim Mahkamah Agung menganulir putusan PN Pematangsiantar tahun 2019, Mangara diputus bersalah dengan pidana penjara 10 tahun. Namun hingga kini, Mangara belum kunjung dieksekusi atau ditangkap.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Heri Situmorang membenarkan jika Mangara belum dieksekusi. Ia menyebut, Kejaksaan telah memasukkan nama Mangara ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Benar (belum dieksekusi). Saat ini sedang kita lacak keberadaannya," kata Heri, Jumat (11/4/2025).
Dia pun meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Mangara agar menyampaikan ke pihaknya. Heri menjamin keamanan, dan identitas pelapor.
"Kami mohon bantuan seluruh elemen masyarakat," ujarnya.
Kasus pembunuhan itu terjadi pada 27 Maret 2017, di kediaman korban Jalan Dalil Tani, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Ketika itu, pelaku berkunjung ke rumah korban bersama dengan istrinya.
Di satu waktu, istri pelaku dan ibu angkat korban pergi ke luar rumah, sementara pelaku tinggal di rumah itu. Dari keterangan polisi, saat itu lah pelaku menyiksa dengan mendorong kepala korban dengan tangan kanan ke dinding kamar.
Pelaku juga memukul kepala bagian belakang, serta mencubit korban. Akibatnya korban yang saat itu berusia belia meninggal dunia, dengan kondisi tubuh memar-memar.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) nomor : 3249/IV/UPM/IV/2017 tanggal 11 April 2017 oleh Dokter Forensik RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, korban meninggal dunia kondisi mengalami kekerasan tumpul berulang-ulang berupa luka memar dan luka lecet pada daerah/bagian tubuh lainnya (wajah, dada, perut, punggung, bokong, tangan dan kaki) serta kemungkinan adanya peregangan (patah/retak) pada ruas tulang punggung belakang.
Akhirnya pelaku ditangkap, dan dijebloskan ke penjara. Namun saat persidangan, majelis hakim yang diketuai Fitra Dewi Nasution pelaku divonis bebas. Dia dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan kekerasan kepada korban.
Jaksa Anna Lusiana kemudian mengajukan banding hingga kasasi. Di tingkat upaya hukum tertinggi itu, pelaku divonis bersalah melakukan kekerasan hingga menyebabkan meninggal dunia. (gideon/hm17)