Polsek Perdagangan Tangkap Pria yang Ancam Bunuh Istri Pakai Air Softgun


Tersangka pelaku beserta barang bukti saat diamankan polisi. (f:ist/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Tim Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil menangkap seorang pria bernama Heru Puji alias Amir, 53 tahun, yang mengancam bunuh istrinya pakai air softgun.
Heru, yang mengancam bunuh setelah menelantarkan rumah tangganya selama beberapa tahun itu, ditangkap dari rumahnya di Huta V, Nagori Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan terhadap tersangka Heru dilakukan berdasarkan laporan sang istri, Kasnurliana Br Lubis. Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba saat dikonfirmasi, Jumat (11/4/2025).
"Tersangka mengacungkan sebuah benda menyerupai pistol ke arah korban sambil berkata ‘Kumatikan kau!’ hingga korban dan anaknya lari ke rumah tetangga karena ketakutan. Ia diamankan Senin (7/4/2025) malam," tuturnya.
Pasangan suami istri itu telah berpisah rumah selama empat tahun. Namun, Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, Heri mendatangi rumah istrinya. Saat diminta pulang karena waktu sudah larut, ia justru naik pitam dan mengeluarkan ancaman.
Merasa tidak aman, Kasnurliana melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perdagangan. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kapolsek AKP Ibrahim Sopi dan Kanit Reskrim, Iptu Fritsel G Sitohang bergerak cepat dan mengamankan tersangka satu hari kemudian.
Dari penggeledahan di rumah pelaku yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk softgun merek Hartford, tiga tabung CO₂, satu magazine, dan satu kotak peluru mimis.
Heri mengakui senjata tersebut dibelinya dari warga Pekanbaru pada Oktober 2024 dan tidak memiliki izin resmi.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Perdagangan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Verry.
Kapolsek Perdagangan menyebut pihaknya akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (indra/hm27)