Tabrak Seorang Anggota TNI, Warga Deli Serdang Dihukum 20 Bulan Penjara


Terdakwa Mendra Prianto saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Mendra Prianto, seorang warga Jalan Sempurna, Dusun II Mawar, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dihukum 20 bulan penjara karena menabrak seorang anggota TNI hingga tulang rusuk patah.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai As'ad Rahim, meyakini pria berusia 28 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun dakwaan tunggal yang dimaksud, yaitu Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mendra Prianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan (20 bulan)," ucap As'ad di Ruang Sidang Kartika PN Medan, Jumat (11/4/2025).
Bagi hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan Mendra mengakibatkan korban yang bernama Reflen Nababan mengalami luka berat.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan," kata As'ad.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu untuk berpikir-pikir selama tujuh hari kepada Mendra dan JPU untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan banding atau tidak.
Putusan hakim conform atau sama dengan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Syarifah Nayla, yang sebelumnya juga menuntut Mendra 20 bulan penjara.
Diuraikan dalam dakwaan, kasus ini bermula pada Selasa (19/11/2024) sekira pukul 00.57 WIB lalu.
Saat itu, Mendra sedang mengendarai satu unit mobil Isuzu Panther bernomor polisi B 1602 SRM di Jalan Pandu, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, di persimpangan lampu Jalan Cirebon–Pandu–SM Raja.
Mendra melaju dengan kecepatan sekitar 40–50 km/jam dan melihat lampu lalu lintas menyala kuning-kuning sebagai isyarat bahwa kendaraan yang ingin melintas untuk berhati-hati.
Saat Mendra melintasi persimpangan, korban mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 4431 AJZ datang dari arah timur/Jalan Pandu menuju ke arah barat, bersamaan melintas, sehingga terjadilah tabrakan.
Akibatnya, korban terjatuh dan mengalami pendarahan kepala, luka lecet di pipi kanan, patah tulang rusuk II-VI sebelah kiri, dan patah tulang paha kanan berdasarkan Hasil Visum Et Repertum. (deddy/hm27)