MK Diharapkan Beri Putusan yang Adil Terkait PHP Pilkada Serentak 2024
Pengamat Politik, Shohibul Anshor. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan bisa mengeluarkan putusan yang adil terkait semua perselisihan hasil pemilu (PHP) Pilkada Serentak 2024 yang saat ini masih bergulir.
Sebab, saat ini kondisi demokrasi Indonesia dinilai sangat brutal. Kepercayaan publik pun kian menurun dengan situasi demokrasi yang ada saat ini.
“Kita minta MK menunjukkan sikap independen dan berintegritas dalam memutus semua PHP yang ada. Masyarakat sudah jenuh, sekarang tugas MK untuk mengembalikan kepercayaan publik. Bahkan mantan Wapres RI, Jusuf Kalla juga menyebut bahwa Pemilu 2024 lalu sangat brutal,” ucap Pengamat Politik, Shohibul Anshor saat diwawancarai Mistar, Senin (20/1/25).
Menilik gugatan Pilgubsu dan Pilwalkot Medan 2024, Shohibul mengaku sudah melihat dan membaca semua isi gugatan yang dilayangkan.
“Saya rasa semua alasan gugatan itu sangat rasional. Intervensi dari berbagai pihak hingga kecurangan jelas terjadi di Pilkada 2024 lalu. MK harus bisa memberperbaiki sistem demokrasi di Indonesia dengan membuat putusan yang benar-benar adil,” sebutnya.
Soal peluang dikabulkannya PHP Pilgubsu dan Pilwalkot Medan, Dosen FISIP UMSU ini menyebut bahwa peluangnya masih sama, yakni 50:50. “Semua keputusan ada di MK, saya kira apapun bisa terjadi. Tapi kalau saya yang ditanya, semua gugatan itu memang harus dikabulkan untuk menyelamatkan demokrasi kita,” katanya.
Shohibul menjelaskan, bobroknya Pilkada Serentak 2024 lalu juga mendapat perhatian dari Presiden RI Prabowo Subianto. Dalam pidatonya beberapa waktu lalu, Prabowo kesal dengan Pilkada yang berlangsung dan mengusulkan agar Pilkada selanjutnya ditentukan oleh DPR.
“Ini penilaian langsung dari seorang Presiden. Artinya ini bukan sekedar penilaian pengamat, orang nomor satu di negeri ini juga memiliki pandangan yang sama. Makanya ini harus menjadi tugas semua pihak dalam menjaga sistem demokrasi kita agar tetap sehat. Kita tidak ingin ada lagi intervensi dari pihak luar ataupun ‘partai-partai’ lain ikut campur,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sidang gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah selesai dilakukan, mulai dari mendengarkan jawaban termohon (KPU) dan mendengar gugatan yang dilayangkan pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2024 (pemohon). Dengan begitu, MK pun akan mengeluarkan putusan terkait PHP pada bulan Februari 2025. (rahmad/hm24)